Hukum  

Barang Bukti Sabu Tidak Mungkin Hilang Karena Cuaca Panas, Ada Prosedur Ketat

Simalungun | DelikSumut – Hoaks kembali menyerang institusi Polri! Humas Polres Simalungun membantah keras beredarnya unggahan di media sosial yang menampilkan foto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan narasi menyesatkan bahwa barang bukti sabu hilang karena cuaca panas. “Informasi tersebut tidak benar dan sangat menyesatkan. Kapolri tidak pernah menyampaikan pernyataan seperti itu. Ini adalah upaya jahat untuk merusak kredibilitas Polri,” tegas Kasi Humas Polres Simalungun memberikan klarifikasi.

Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Kamis malam, (5/3/2026), sekitar pukul 23.00 WIB, menjelaskan tentang hoaks yang beredar. “Beredar unggahan di media sosial yang menampilkan foto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan narasi bahwa barang bukti sabu hilang karena cuaca panas. Kami tegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar, menyesatkan, dan merupakan fitnah terhadap Kapolri dan institusi Polri,” ujar Kasi Humas dengan sangat serius.

Kasi Humas menjelaskan fakta ilmiah tentang sabu. “Secara ilmiah, sabu atau methamphetamine adalah senyawa kimia yang sangat stabil. Titik lelehnya sekitar 170-175 derajat Celcius. Cuaca panas di Indonesia, bahkan yang paling ekstrem sekalipun, tidak pernah mencapai suhu setinggi itu. Jadi secara ilmiah, narasi bahwa sabu hilang karena cuaca panas adalah sangat tidak masuk akal dan bodoh,” ungkap AKP Verry menjelaskan dari sisi sains.

“Kalau memang sabu bisa hilang karena cuaca panas, maka tidak akan ada masalah narkoba di negara-negara tropis atau gurun yang lebih panas dari Indonesia. Ini adalah logika yang sangat sederhana tapi menunjukkan betapa bodohnya pembuat hoaks ini,” tambah Kasi Humas menekankan absurditas narasi.

Yang lebih penting, ada prosedur ketat pengelolaan barang bukti narkotika. “Setiap barang bukti narkotika dicatat, diamankan, serta diuji secara forensik sesuai prosedur hukum yang ketat. Ada chain of custody yang sangat ketat: dari TKP, diserahkan ke penyidik, disimpan di ruang barang bukti yang terkunci, diuji di laboratorium forensik, hingga proses pemusnahan resmi yang disaksikan banyak pihak,” ungkap AKP Verry menjelaskan prosedur.

“Ruang penyimpanan barang bukti narkotika juga dilengkapi dengan AC dan sistem pengamanan berlapis: CCTV 24 jam, kunci ganda, akses terbatas, dan pencatatan keluar masuk yang sangat ketat. Tidak mungkin barang bukti hilang karena cuaca panas atau alasan bodoh lainnya,” tambah Kasi Humas menegaskan sistem pengamanan.

Pengawasan terhadap barang bukti juga berlapis. “Ada pengawasan berlapis terhadap barang bukti: dari penyidik, dari atasan penyidik, dari Propam, dari Itwasda, dari Irwasum, bahkan dari Kompolnas dan lembaga eksternal. Tidak mungkin barang bukti hilang tanpa ketahuan. Kalau ada yang hilang, pasti ada yang bertanggung jawab dan diproses hukum,” kata AKP Verry.

Pemusnahan barang bukti juga dilakukan secara resmi dan transparan. “Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan secara resmi dengan prosedur yang ketat: ada penetapan pengadilan, ada berita acara pemusnahan, disaksikan oleh Kejaksaan, BNN, tokoh masyarakat, media massa, dan pihak-pihak terkait. Semuanya tercatat dan terdokumentasi. Tidak ada yang sembunyi-sembunyi,” ungkap Kasi Humas.

Kapolri tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti yang diklaim. “Kami tegaskan: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak pernah menyampaikan pernyataan bahwa barang bukti sabu hilang karena cuaca panas. Ini adalah narasi rekayasa yang dibuat untuk memfitnah Kapolri dan merusak kredibilitas Polri,” kata AKP Verry dengan tegas.

“Kalau ada pernyataan resmi dari Kapolri, pasti disampaikan melalui saluran resmi: konferensi pers, rilis resmi Divisi Humas Polri, atau akun media sosial resmi Polri. Tidak pernah ada pernyataan bodoh seperti yang diklaim dalam hoaks ini,” tambah Kasi Humas.

Kasi Humas menduga ada motif jahat di balik hoaks ini. “Ada motif jahat di balik hoaks ini: merusak kredibilitas Polri, membangun narasi bahwa Polri tidak profesional, menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap Polri, dan mungkin untuk melindungi jaringan narkoba dengan membuat narasi bahwa penegakan hukum narkoba tidak serius,” ungkap AKP Verry menganalisis motif.

Pelaku pembuat dan penyebar hoaks ini bisa dijerat hukum. “Pembuat dan penyebar hoaks ini bisa dijerat dengan UU ITE Pasal 28 ayat (1) tentang penyebaran berita bohong dan menyesatkan, dan juga bisa dijerat dengan pasal pencemaran nama baik karena memfitnah Kapolri. Ancaman hukumannya sangat berat: penjara dan denda ratusan juta hingga miliaran rupiah,” kata AKP Verry memberikan peringatan hukum.

“Kami akan koordinasi dengan Divisi Humas Polri dan Cyber Crime untuk melacak pembuat dan penyebar hoaks ini. Mereka akan kami tangkap dan proses hukum. Tidak ada toleransi untuk pembuat hoaks yang merusak institusi Polri,” tambah Kasi Humas dengan tegas.

Kasi Humas mengimbau masyarakat untuk tidak percaya dan menyebarkan hoaks. “Kepada masyarakat: jangan percaya dan jangan sebarkan hoaks seperti ini. Gunakan akal sehat: bagaimana mungkin sabu bisa hilang karena cuaca panas? Ini adalah narasi yang sangat bodoh dan tidak masuk akal. Kalau Anda menyebarkan, berarti Anda ikut menyebarkan kebodohan,” ungkap AKP Verry.

“Cek selalu kebenaran informasi sebelum menyebarkannya. Kalau ada informasi tentang Polri, cek ke sumber resmi Polri. Jangan percaya begitu saja informasi dari akun tidak jelas atau grup WhatsApp yang tidak jelas sumbernya,” tambah Kasi Humas memberikan panduan.

Kasi Humas juga memberikan edukasi tentang cara membedakan informasi benar dan hoaks. “Informasi benar biasanya: bersumber dari akun resmi, narasinya masuk akal dan logis, ada konfirmasi dari pihak terkait, dan tidak sensasional atau provokatif. Hoaks biasanya: sumber tidak jelas, narasi tidak masuk akal, tidak ada konfirmasi resmi, dan sensasional atau provokatif,” kata AKP Verry.

Di akhir imbauan nya, Kasi Humas menyampaikan pesan keras. “Kepada pembuat hoaks yang memfitnah Kapolri dan Polri: kami akan kejar dan tangkap Anda! Kepada penyebar hoaks: hentikan! Anda bisa dijerat hukum! Kepada masyarakat: jangan percaya hoaks bodoh seperti ini! Gunakan akal sehat! Mari bersama-sama melawan hoaks dan menjaga kredibilitas institusi Polri yang bekerja keras melayani dan melindungi masyarakat!” pungkas AKP Verry Purba menutup klarifikasinya dengan tegas, berharap masyarakat lebih cerdas dan kritis sehingga tidak mudah tertipu oleh hoaks bodoh yang merusak kredibilitas institusi penegak hukum. (PN)

Exit mobile version