POLRES PEMATANG SIANTAR TANGKAP PEMILIK 40 PAKET SABU SIAP EDAR

DelikSumut.com||Pematang Siantar
Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil meringkus JFS, 35 Tahun, Kristen, Wiraswasta, Jalan Medan KM 4 Kel. Sumberjaya Kec. Siantar Martoba Kota Pematang Siantar
JFS pemilik narkoba jenis sabu ditangkap personil satnarkoba di dalam rumahnnya di Jalan Perintis, Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota. Pematang Siantar ,Sabtu tanggal 25 Nopember 2023 sekira pukul 21.30 Wib,

Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Narkoba AKP JH. PASARIBU, S.H., M.H menjelaskan awalnya Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar menerima informasi masyarakat adanya seorang laki laki diduga pemilik narkoba jenis shabu di Jalan Perintis, Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota. Pematang Siantar
Kemudian Personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan, setelah melakukan penyelidikan personil Sat Narkoba meringkus seorang laki laki sesuai dengan informasi dari masyarakat tersebut tepat di Jalan Perintis, Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar

Pada saat dilakukan penggeledahan kepada tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu. saat petugas memperlihatkan, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya.
Dari laki laki itu yang mengaku Bernama JFS personil sat narkoba Polres Pematang Siantar mengamankan 40 paket sabu  dengan berat Brutto 15,31 gram,1 unit HP Samsung, 1 sendok terbuat dari pipet, uang tunai Rp148.000 dan 1 koper warna biru.
Hingga saat ini Pelaku JFS dan barang bukti sudah diamankan di polres pematang Siantar untuk dilakukan proses selanjutny dan kita akan tetap melakukan pengembangan terhadap penangkapan ini agar pengedaran narkoba di kota Pematang Siantar benar benar ditindak tegas.(hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *