Pematangsiantar | DelikSumut – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap dua orang pria asal Kabupaten Simalungun diduga pengedarkan narkotika jenis sabu berinisial I alias I (31) warga Jln. Anjangsana, Karang anyer Pasar lll, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun dan YS (29) warga Perumnas Batu 6 Jln. Langsat IV, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Selasa (11/22025) sore pukul 15:30 Wib, Kemarin.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kepala satuan (Kasat) Resnarkoba AKP J.H Pardede.SH, Rabu (12/2/2025) sore menjelaskan, awalnya diperoleh informasi bahwa di Jalan Sumber jaya II Gg. Sukur, Kelurahan Sumber jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar ada peredaran narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, Personil Sat Resnarkoba menangkap terduka pelaku I alias I didepan salah satu rumah Jalan Sumber jaya ll Gg. Sukur, sesuai informasi Masyarakat dan Dari tangan sebelah kanan tersangka I alias I ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu brat bruto 0,45 gram.
Saat dilakukan interogasi tersangka I alias I mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari tersangka YS. Kemudian personil sat narkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka YS di Hotel Tiara, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dengan barang bukti 1 unit handphone (HP) Merk Oppo warna hitam dan Uang Rp. 200.000.
Kemudian kedua tersangka dan barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Siantar.
“Hingga saat ini kedua tersangka, I alias I dan YS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kemudian akan diproses sesesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP J.H Pardede. (PN)