Hukum  

Polres Pematangsiantar Razia Tempat Hiburan Malam dan Tidak Temukan Narkoba

Pematangsiantar | DelikSumut – Polres Pematangsiantar dipimpin Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH melaksanakan razia Tempat Hiburan Malam (THM) diwilayah hukum Polres Pematangsiantar, Jumat (15/8/2025) malam sekira pukul 23.00 Wib.

Razia tersebut diikuti KBO Sat Narkoba IPTU Apri Damanik, S.H, Kanit I Sat Narkoba IPDA Warman Siallagan S.H, Kanit II Sat Narkoba IPDA Indrawan S.Sos, 2Personil Denpom l/l Pematangsiantar, 3 Personil Sat Pol PP Kota Pematangsiantar, 4 Personil BNN Kota Pematangsiantar, Personil Polres Pematangsiantar yang terlibat Sprint Razia.

Dalam razia tersebut diawali di Tempat Hiburan Malam Anda Hotel dan Karaoke di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur dan Koin Bar di Jln. Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkoba, kemudian para pengunjung dan pekerja kedua Tempat Hiburan Malam (THM) tersebut dilakukan test urine namun negatif (-) narkoba.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH mengatakan pelaksanaan razia tersebut sebagai upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran gelap Narkotika (P4GN) di Wilayah Hukum Polres Pematangsiantar seperti Tempat Hiburan Malam (THM) dengan  melakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan tes urin terhadap pekerja maupun pengunjung.

“Dari hasil razia tersebut tidak ada barang bukti narkoba dan juga test urine negatif narkoba. Kami tetap sampaikan himbauan kepada para pekerja dan pengunjung agar selalu menaati SOP yang ada dan menjauhi Narkoba,” Pungkas AKP Irwanta. (PN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *