Polres Pematangsiantar Sosialisasi Hukum Dan Kamtibnas Di TMMD Ke- 122 TA 2024

Pematangsiantar | DelikSumut – Polres Pematangsiantar melalui Kasikum AKP S. S. Sagala SH bersama KasubsiBankum Sikum IPTU MP. Simanjuntak, SH dan PS. Kasubsiluhkum Sikum AIPTU B. Situngkir, SH melaksanakan Sosialisasi Hukum dan Kamtibnas di kegiatan TNI Manunggal membangun Desa (TMMD) ke -122 TA.2024, Jalan Rindung, Kelurahan Sibatu Batu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar pada Senin (14/10/2024) pagi pukul 08:00 Wib.

Kasikum AKP S. Sagala SH dalam paparannya menyampaikan secara sederhana hukum itu adalah peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat untuk mengatur tingkah laku manusia.

Kami Pihak Kepolisian Polres Pematangsiantar yang saat ini hadir di hadapan bapak ibu untuk memberikan Sosialisasi Pemahaman tentang Hukum dan Kamtibnas adalah karena adanya Hukum yang mengatur yaitu UU No.2 Thn 2002 tentang Polri Pasal 13, ” Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum; danmemberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Tanpa adanya hukum maka masyarakat tidak mempunyai pedoman dalam berprilaku sehingga masyarakat bisa saja seenaknya bertindak dan merugikan orang lain,” Ucapnya.

Lebih lanjut AKP Salomo menambahkan masyarakat butuh hukum dengan tujuan supaya masyarakat terlindungi dan nyaman serta hukum juga dapat menggerakan percepatan pembangunan membawa masyarakat lebih maju lagi.

“Kami menghimbau kepada seluruh peserta yang hadir agar dapat berperilaku yang baik tidak melakukan perbuatan yang melanggar Hukum dalam kehidupan sehari hari baik itu dalam kehidupan pribadi, keluarga dan dalam kehidupan masyarakat,” Pungkasnya

Sementara dan PS. Kasubsiluhkum Sikum AIPTU B. Situngkir, SH menyampaikan perlunya kita memahami tentang hukum yang merupakan salah satu pedoman dalam prilaku perbuatan kita sebagai masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibnas)

Arti Keamanan dan ketertiban masyarakat atau Kamtibnas sesuai Pasal 1 angka 5 UU No.2 Thn 2002 ttg Polri adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketenteraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.

Peran Polri dalam memelihara Kamtibnas, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, memerangi kejahatan dan melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

“Pesan untuk semua yang hadir “Teruslah Berbuat Baik, karena Hidup ini adalah Proses Bukan Protes”,” kata AIPTU B. Situngkir.

Kegiatan sosialisasi tersebut diakhiri sesi tanya jawab dengan masyarakat yang hadir.

Tampak hadir masyarakat Kelurahan Sibatu Batu, Kecamatan Siantar Martoba dan Pasien dari Rehabiltasi Narkoba Yayasan Rindung. (PN)

Exit mobile version