Simalungun | DelikSumut – Keberhasilan kembali ditorehkan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bandar Huluan, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, setelah berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Penggerebekan tersebut dilaksanakan pada hari Senin, (13/4/2026), sekira pukul 12.30 WIB, di sebuah rumah kosong yang berlokasi di Huta I Nagori Bandar Rejo, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolsek Bandar Huluan, IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., saat ditemui pada hari Rabu, 15 April 2026, sekira pukul 17.20 WIB. “Kami menerima informasi dari masyarakat pada hari Senin pagi sekira pukul 09.00 WIB, bahwa di rumah kosong milik almarhum Burhanudin Op. Sunggu kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba jenis sabu. Atas informasi tersebut, kami segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian,” ujar IPTU Patar Banjarnahor.
Kapolsek mengungkapkan bahwa pihaknya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bandar Huluan, IPDA Amri Sitanggang, S.H., beserta anggota Reskrim untuk segera melaksanakan penyelidikan di lapangan. Berselang beberapa jam kemudian, sekira pukul 12.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di rumah kosong tersebut dan berhasil mengamankan dua orang pria berinisial W.A. (29 tahun), wiraswasta, yang beralamat tinggal di Huta VIII Nagori Bandar Rejo, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun; serta D.P. (36 tahun), wiraswasta, beralamat di Dusun V Desa Sei Rakyat, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
“Penggerebekan dilakukan oleh petugas Polsek Bandar Huluan yang turut didampingi oleh Gamot Huta I Nagori Bandar Rejo atas nama Karim guna memastikan proses penggeledahan berjalan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ucap IPTU Patar Banjarnahor.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan di tangan kiri tersangka W.A. satu plastik klip sedang berisi dua bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, dari dalam tas sandang hitam milik W.A. ditemukan dompet kuning bertuliskan “Why” yang berisi plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik warna hitam, serta dua buah sekop plastik. Petugas juga mengamankan dua bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi sabu, satu unit bong yang terbuat dari botol plastik merek Coca-Cola yang dirangkai dengan dua buah pipet plastik dan satu kaca pyrex berisikan sisa bakaran narkoba, satu unit handphone merek Samsung warna hitam, gunting kecil warna merah, korek api, serta uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga merupakan hasil penjualan. Secara keseluruhan, total narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan mencapai berat 2,69 gram.
“Saat dilakukan interogasi, tersangka W.A. mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial A als P. Ia mengaku membeli sabu tersebut pada hari Minggu, 12 Maret 2026, sekira pukul 15.00 WIB, tidak jauh dari lokasi kejadian, seharga Rp500.000 per gram,” ungkap Kapolsek Bandar Huluan.
Lebih lanjut, kedua tersangka juga mengakui bahwa satu jam sebelum penangkapan, mereka berdua telah mengonsumsi narkoba jenis sabu di dalam rumah kosong tersebut menggunakan bong yang turut ditemukan petugas di lokasi kejadian.
IPTU Patar Banjarnahor menegaskan bahwa saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Bandar Huluan guna proses penyidikan lebih lanjut. “Ini adalah bentuk nyata komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami akan terus bertindak tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami,” tegas IPTU Patar Banjarnahor.
Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (PN)












