SIMALUNGUN | DelikSumut – AKP Restuadi, SH., resmi menjabat sebagai Kapolsek Bosar Maligas Resor Simalungun usai dilantik pada hari Jumat 22 April 2022, tampak semangat menunjukan kinerja terbaiknya dalam mengabdi sebagai Anggota Polri yang Presisi.
AKP Restuadi, SH., merupakan sosok pimpinan yang sederhana dan merakyat, “Alhamdulillah saat ini beliau (AKP Restu) dengan tokoh masyakarat juga SKPD setempat tetap bersinergis dalam pengabdian di Kecamatan Bosar Maligas, ucap masyarakat Bosar Maligas, Pada hari kamis, 23 Maret 2023 jam.19.30., saat Kapolsek Bosar Maligas AKP. Restuadi., S.H. dan Bhabinkamtibmas melaksanakan Sholat Tarawih sekaligus monitoring.
Kapolsek Bosar Maligas kembali menunjukan komitmennya bersama personel Bosar Maligas dalam memberantas Peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polsek Bosar Maligas dengan berhasil menangkap pria yang diduga pengedar sabu-sabu di Huta VII Tempel-III Nagori Tempel Jaya Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Kamis(13/4/2023) sekira Pkl.23.15 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bosar Maligas AKP Restuadi, SH., saat dikonfirmasi disela-sela kegiatannya membenarkan informasi tersebut. Sabtu(15/4/2023) sekira Pkl.17.00 WIB.
“Benar bang personel Polsek Bosar Maligas ada mengamankan satu orang pria yang diduga pengedar sabu-sabu di lokasi tempat transaksi yang dilakuknya, “Kata AKP Restu.
AKP Restu menjelaskan bahwa pria yang berhasil diamankan tersebut berinisial “CK”(33) alias Jambrong yang merupakan warga HUTA VII Nagori Tempel Jaya Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun, “Pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 sekira Pkl. 20.00 Wib, diperoleh informasi dari warga menyampaikan bahwa di Huta VII Nagori Tempel Jaya Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Shabu, “ujar Kapolsek.
Menanggapi informasi tersebut Kapolsek Bosar Maligas langsung meminta Kanit Reskrim bersama beberapa personel Polsek Bosar Maligas untuk melakukan penyelidikan tentang adanya informasi tersebut.
“Kanit Reskrim IPDA Jaya Tarigas, SH., bersama anggota Polsek Bosar Maligas melakukan penyelidikan ke TKP. Sesampainya di lokasi sekira Pukul 23.15 Wib, ditemukan seorang laki-laki sedang duduk di cakruk dan melihat kedatangan Team, maka laki-laki tersebut membuang sesuatu dari tangannya.
Melihat hal yang mencurigakan tersebut sehingga Team langsung meminta untuk mengambil kembali benda yang dibuangnya tersebut, saat diperiksa diketahui ternyata berisi 7 (tujuh) plastik klip transparan yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Dilakukan introgasi diketahui pria tersebut adalah “CK”(33) alias Jambrong, dari “CK” Team berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat brutto 1,46 gram, 1 (satu) plastik kosong dan 1 (satu) Unit Handphone Android merk VIVO warna hitam.
“CK”(33) alias Jambrong mengakui barang bukti diduga sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Bosar Maligas, untuk itu masih dilakukan pengembangan namun belum menemukan pria yang dimaksud.
Untuk Barang bukti serta tersangka sudah diantar ke Sat Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan prosea hukuk selanjutnya, trimaksih, “tandas AKP Restuadi.(PN)