Polsek Sianțar Barat Amankan Pelaku Penggelapan Sepedamotor

Pematangsiantar | DelikSumut – Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar mengamankan pelaku penggelapan sepedamotor inisial A (18) warga Desa Kampung Negeri Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun, Jumat malam (2/10/2026), Kemarin sekitar pukul 20.00 Wib.

Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho SH. MH mengatakan bahwa, penggelapan sepedamotor tersebut terjadi di Ayam Pecak milik Pelapor/ Korban inisial Ca di Jalan Kartini-Penyabungan Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar Sabtu (12/9/2026 sekitar pukul 17.30.Wib.kemarin

Awalnya, pelaku yang merupakan karyawan pelapor meminjam sepeda motor milik pelapor merek Honda Beat warna Hitam tahun 2023 Nomor Polisi BK 4965 WAO dengan alasan untuk mandi ke Mess.

Selanjutnya Pelapor memberikan kunci sepeda motor kepada pelaku, kemudian pelaku pergi mengendarai sepeda motor tersebut. Namun setelah ditunggu tunggu hingga beberapa jam ternyata pelaku tidak kembali sehingga pelapor mencoba mencari pelaku ke Mess tempat tinggal pelaku, tapi sesampainya di Mess ternyata pelaku berikut sepeda motor tidak ada di tempat tersebut.

Lalu pelapor mencoba mencari pelaku dengan menanyakan informasi tentang keberadaan pelaku kepada teman temannya namun tidak diketahui keberadaannya. Pada hari Jumat malam 2 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00.Wib akhirnya pelaku di temukan di Taman bunga tapi sepedamotor Pelapor tersebut telah dijualnya.

Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.14 Juta sehingga pelapor menyerahkan pelaku ke kantor polisi dan membuat laporan karena merasa keberatan atas perbuatan pelaku guna di proses sesuai hukum yang berlaku .

“Pelaku A sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Penggelapan sepedamotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 UU 1/2023 Dan Atau 492 KUHPidana,” Pungkas IPTU Raja. (PN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *