POLSEK SIANTAR MARTOBA AMANKAN DUA PELAKU PENCURIAN BESI PENTOL KERETA API

Deliksumut.com||Pematang Siantar
Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba Ipda Sahat Sinaga gerak cepat amankan dua pelaku pencurian besi pengait rel kereta aktif / besi penrol pada jalur lintasan kereta api, pada hari Rabu (29/11/2023) pagi sekira pukul 10.00 Wib.
Kedua pelaku pencurian itu berinisial RTDP alias Rizki (18) warga Jl. Nanggar Suasa Ujung Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar dan Ar (15) warga Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.

Kata Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kapolsek Siantar Martoba IPTU Riswan menjelaskan Pencurian itu terjadi pada hari Rabu (29/11/2023) pagi sekira pukul 10.00 wib di Jalan Sinegal perumahan Asido 4 Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar tepatnya dijalur lintasan kereta kereta api.
Awalnya saksi Ery Sanjaya (33) dan Rio Arfan (31) pegawai honorer di PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan pembersihan dan pengecekan jalur di lintasan kereta api tersebut di TKP.

Selanjutnya kedua saksi menangkap dua orang laki laki karena mempergoki diduga melakukan pencurian besi pengait rel kereta aktif / besi penrol pada jalur lintasan kereta dengan cara memukul besi tersebut mengunakan sebuah batu padas.
Lalu kedua saksi menghubungi teman temannya. Menerima laporan masyarakat, Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba IPDA Sahat Sinaga bersama Tim Opsnal gerak cepat datang ke lokasi dan mengamankan kedua laki laki mengaku berinisial RTDP alias Rizki dan Ar beserta barang bukti berupa 22 besi pengait rel kereta aktif / besi penrol, 1 buah karung beras plastik, 1 buah besi bergagang merah menyerupai pisau dan 1 buah batu padas dengan membawa ke Mako Polsek Siantar Martoba.

Tidak terima kejadian itu Muhammad Wizri Lubis mewakili pihak PT. KAI membuat laporan / pengaduan ke Polsek Siantar Martoba karena pihak PT KAI mengalami kerugian sebesar Rp. 6.200.000.
“Kedua pelaku pencurian, RTDP alias Rizki dan Ar sudah ditahan guna di proses sesuai prosedur hukum yang berlaku,/Humas P Siantar(hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *