Pematangsiantar | Deliksumut | Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Nagapita Aiptu Reynold Budiman Purba selesaikan dugaan tindak pidana Penganiayaan ringan dan Pengerusakan Ladang Jagung dengan problem solving, Kamis (7/05/2026 sekira pukul 11.00 Wib.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik SH. MH mengatakan bahwa kejadian tersebut di Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Kejadian itu bermula saat Pihak I inisial AJ (26) tiba tiba marah kepada Pihak II inisial J (55) yang merupakan bapak kandungnya karena tidak diberikan uang untuk membeli rokok. Akibatnya Pihak I diduga lakukan penganiayaan yaitu melempar batu ke tubuh Pihak II sehingga pihak II mengalami memar di dada kiri. Selain itu, Pihak I juga melakukan pengrusakan tanaman Jagung di Ladang milik Pihak II
Setelah dilakukan mediasi pada siang harinya sekira pukul 11.00 Wib kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan. Pihak I mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Dugaan penganiayaan dan pengerusakan ladang jagung itu sudah diselesaikan dengan problem solving karena kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan,” Pungkas AKP Martua. (PN)












