Pematangsiantar | DelikSumut – Kapolsek Siantar Timur IPTU Edy J.J. Manalu SH. MH respon cepat pimpin selesaikan masalah warga Jalan Ahmad Yani, Gang Udang, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar dengan mediasi, Rabu (18/2/2026) siang sekira pukul : 14.30 WIB.
Dalam laporannya Kapolsek Siantar Timur IPTU Edy J.J. Manalu SH. MH mengatakan awalnya masyarakat melaporkan adanya seorang laki laki inisial NS warga Pondok Bibitan Desa Bah Jambi Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun diamankan karena masuk tanpa izin ke rumah warga JMS di jalan Ahmad Yani Gang Udang.
Selanjutnya personil piket Polsek Siantar Timur langsung mendatangi TKP dan menemukan laki laki tersebut sudah diamankan warga. Setelah dikonfirmasi laki laki tersebut tidak ditemukan melakukan tindak pidana yang merugikan pemilik rumah maupun warga setempat.
Kemudian laki laki tersebut dan pemilik rumah dibawa ke Mako Polsek Siantar Timur, lalu Kapolsek Siantar Timur IPTU Edy J.J. Manalu SH. MH pimpin mediasi terhadap kedua belah pihak yang hasilnya kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan membuat surat pernyataan bermaterai.
Adanya perdamaian tersebut maka Kapolsek menyerahkan laki laki tersebut kepada keluarganya D boru S untuk dibawa pulang.
“Kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaa sehingga permasalahan tersebut diselesaikan dengan mediasi. (PN)












