Pematangsiantar | DelikSumut – Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui Kanit Reskrim IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos dan personil piket selesaikan kesalahpahaman warga Jalan Nagur, Gang Inpres, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar dengan problem solving, Kamis (20/08/2026) malam sekira pukul : 11.00 Wib.
Kapolsek Siantar Utara IPTU Nana Sandra SH mengatakan bahwa kesalah pahaman tersebut pada hari Kamis pagi 20 Agustus 2026 sekira pukul 09.30 Wib yang mengakibatkan kerusakan pintu besi rumah Pihak I inisial SP (57) diduga dilakukan tetangganya atau Pihak II inisial S (73).
Selanjutnya Kanit Reskrim IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos dan personil piket langsung mediasi kedua belah pihak yang hasilnya kedua belah pihak sepakat selesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dan membuat surat pernyataan perdamaian karenakedua belah pihak telah saling memaafkan.
“Kesalahpahaman itu sudah diselesaikan dengan problem solving karena kedua belah pihak berdamai secara kekeluargaan,” Pungkas IPTU Nana. (PN)












