Pematangsiantar | DelikSumut – Polseķ Sianțar Timur melalui Kanit Reskrim IPDA Sahat Sinaga SH mengembalikan seorang pria terduga pelaku percobaan pencurian berinisial RS (36) warga Jln. Bah birong, Kelurahan Sigulang Gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar Selasa (15/10/2024) pagi pukul 10:00 Wib.
RS diamankan warga sehubungan diduga melakukan tindak pidana percobaan Pencurian 1 Unit Hand Phone (HP) di Jln. S. Parman, Kelurahan Siopat suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Namun korban tidak membuat pengaduan atau Laporan Polisi (LP) perihal kejadian percobaan pencurian tersebut sehingga RS tidak dapat diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Begitupun RS tetap membuat surat pernyataan tertulis untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya tersebut.
Masyarakat dan keluarga berterima kasih kepada Pihak kepolisian khususnya Polseķ Sianțar Timur atas pelayanannya terhadap kejadian tersebut. (PN)