Putusan Hakim atas nomor Perkara 03 Pdt.G.S/24/PN.Rhp atas di Gugat nya BPJS Ketenaga Kerjaan Labuhanbatu Tidak Sesuai dengan Permenaker 05 Tahun 2021.

Rantau Prapat / Delik Sumut.Com.
Tidak Menyangka diawal sidang hakim yang menyidangkan perkara nomor 03 Pdt.G.S/2024/PN.Rhp yang menggebu gebu dengan mengucapkan diawal sidang dengan ucapan ,” Tidak Menutup Kemungkinan ,mulai dari hari ini hingga sidang kedepan, diharapkan kepada BPJS Ketenaga kerjaan untuk Berdamai “, ucapan ini di ulang disaat sidang ke 2 (dua ) juga hal yang sama sebelum sidang ditutup untuk sidang kedepan yang ke 3 (tiga), begitu juga pada saat sidang ke 4 ( empat ) sebelum keputusan saya bacakan, juga di ucapkan hakim ” Tidak Menutup Kemungkinan dan saya harapkan pihak BPJS Ketenaga kerjaan untuk berdamai sebelum pembacaan putusan, tapi bila tidak, Awas ! “, ucapan ancaman hakim ini membuat harapan istri almarhum dan keluarga senang dengan cara pembelaan hakim yang memandang istri Almarhum Erna Siskawati sibarani yang membawa sidang anak nya ke pengadilan yang masih kecil kelas 5 ( lima) Sekolah dasar untuk mendapatkan keadilan hakim atas BPJS Ketenaga kerjaan tidak membayar Jaminan Kematian ( JKM ) suami nya. Namun dibalik dari semua ucapan hakim dengan suara kebaikan rupa rupa nya ,hanya membuat gertakan gertakan ,agar pihak BPJS Ketenaga kerjaan merasa berpikir panjang untuk memikir cara yang terbaik untuk demi nama baik BPJS Ketenaga kerjaan labuhanbatu, sebab ,sesuai pertanyaan kuasah hukum Erna siskawati sibarani bapak Imbon Manik ,SH kepada Gabriel ketika sidang saksi dari BPJS Ketenaga kerjaan dengan gamblang mengatakan ” Sudah banyak yang tidak dibayar dan bahkan Puluhan yang tidak dibayar ” ucap Gabriel dengan nada polos.
Apa lagi dari pertanyaan dari kuasah hukum bapak Imbon Manik,SH kepada ke 4 ( empat ) Saksi BPJS Ketenaga kerjaan sesuai Permenaker nomor 5 Tahun 2021, bila meliat berkas lengkap mulai tanggal 30 November 2023 ,akan tetapi bila mengamati dari Fungsi, tugas dan tanggung jawab nya terutama pada Perifikasi berkas sampai investigasi dilapangan Tidak ada membawa surat tugas sebanyak 5 ( lima) kali investigasi dan 2 ( dua ) kali antar surat ke bandar pulo, akan tetapi 1 ( satu) bukti surat kunjungan pun tidak ada ditampilkan sebagai barang bukti kepada hakim, begitu juga batas waktu investigasi terakhir tanggal 06 Maret 2024 didepan toko salah satu foto cofy atau tepat nya di samping kantor kepala Desa Perbaungan di pinggir jalan saat menginvestigasi kadus Desa Pondok batu bapak Immanuel Nahibaho, sementara menurut Permenaker pasal 23 diberi waktu untuk klarifikasi 3 ( tiga ) hari dan bila tidak cukup pada pasal 24 Permenaker nomor 05 Tahun 2021 ditamba 7 ( tujuh) hari lagi ,artinya 10 hari untuk mengklarifikasi, sementara perifikasi yang dilakukan hingga investigasi mulai tgl 01 Desember 2023 sampai dengan 06 Maret 2024 sudah mencapai 74 ( tujuh puluh empat ) hari kerja ,sementara yang diperuntukan hanya 10 ( sepuluh) hari kerja. Kalau kita mengamati disini saja , jelas Permenaker nomor 05 Tahun 2021 sudah tidak di jalankan BPJS Ketenaga kerjaan labuhanbatu, kenapa hal ini tidak di pandang oleh hakim ,sehingga Arus memutuskan ” GUGATAN TIDAK DITERIMA “, dengan alasan pihak ke 2 ( dua ) Perisai yang memiki kerja sama dengan BPJS Ketenaga kerjaan Labuhanbatu sebagai penanggung jawab dan hal ini baru diketahui dipersidangan, dimana pihak Kedua Perisai sebagai pencari orang untuk masuk didaftar ke BPJS Ketenaga Kerjaan dengan imbalan dari premi per bulan dibayar Rp 16.800 ,dimana disetor ke BPJS Ketenaga kerjaan Rp 10.000 ( Sepuluh ribu rupiah ) dan kepada pihak ke 2 ( dua) Perisai mendapat Rp 6.800 ( enam ribu delapan ratus rupiah) per bulan per orang. Sebagai akibat putusan hakim pengadilan negri rantau prapat ini, istri Almarhum Erna siskawati sibarani dan kuasah hukum bapak Imbon Manik.SH dan pihak keluarga Almarhun menyampaikan hari itu juga ( 18/ 4- 2024 ) kepada Panitera untuk KEBERATAN alias Banding. Keberatan arus disiapkan selama 7 ( tujuh ) hari kerja , sementara surat putusan ketika diminta, dijawab Panitera di hari selasa baru bisa diberikan dan disini saja sudah memakan waktu 3 ( tiga ) hari dan dalam 4 ( empat ) hari kedepan Senin tanggal 29 April 2024 Arus didaftarkan paling lambat ucap Kuasah hukum bapak Imbon Manik.SH kepada awak media Delik Sumut Com. Atas keputusan hakim saat ditanya wartawan Delik Sumut.Com kepada Kuasah hukum Erna siskawati sibarani akan mengajukan Keberatan atau Banding , sebab kami tidak menyangka akan keputusan hakim itu yang kontrapersial, dimana kami mengharap kan pembelaan hakim atas keadilan yang sebenar nya untuk kami dapatkan, justru terbalik, ucap istri almarhum , namun Tuhan itu tidak tidur, bila hakim tidak benar menjalan tugas nya, biar la Tuhan nanti yang akan menbalas nya , ucap istri almarhum Erna siskawati sibarani dengan raut wajah lesu, sambil pamit dan mohon diri mau balik pulang kebandar pulo sore itu juga. ( PM ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *