Hukum  

Respon Cepat Laporan CC 110, Polsek Siantar Barat Pengerusakan pintu Kios di Pasar Horas

Pematangsiantar | DelikSumut – Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar melalui Kasub Sektor Pasar Horas AIPTU Edi Syahputra SH melakukan pengecekan TKP Pengerusakan kios di Pasar Horas, Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Sianțar Barat, Kota Pematangsiantar, Rabu (21/10/2026) pukul 16.30 Wib.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan SIK. MM melalui Kasi Humas IPTU Agustina T.D mengatakan adanya pengrusakan tersebut dilaporkan Pelapor inisial M br. S melalui Layanan Polri Call Center (CC) 110 Polres Pematangsiantar. Selanjutnya Operator CC 110 meneruskan laporan tersebut ke piket Polsek Siantar Barat.

Selanjutnya, Polsek Siantar Barat melalui Kasub Sektor Pasar Horas AIPTU Edi Syahputra SH respon cepat melakukan pengecekan ke TKP dan menemukan pintu kios tempat pelapor berjualan yang terbuat dari Alumunium rusak sehingga Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.1.000.000.

Kemudian Kasub Sektor AIPTU Edi Syahputra SH menyarankan pelapor agar membuat Laporan Polisi (LP) ke Mako Polsek Siantar Barat.

‘Selama kegiatan Tindak lanjut laporan Call Center 110 Polres Pematangsiantar melalui Polsek Siantar Barat tersebut berlangsung aman dan kondusif,” Pungkas IPTU Agustina. (PN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *