Samosir Pernah Raih Anugerah KIP Kategori Kabupaten Informatif, Kadis Perkim Baru Justru Bungkam soal Realisasi Program Bedah Rumah Menteri Maruarar

 

SAMOSIR | deliksumut.com – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Samosir, Golfried Harianja, yang baru dilantik, kini menjadi sorotan publik. Sikapnya yang belum memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah dinilai bertolak belakang dengan semangat keterbukaan informasi yang selama ini dibangun Pemerintah Kabupaten Samosir.

Hingga Sabtu (18/07/2026), Golfried Harianja belum memberikan tanggapan atas berbagai upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan terkait kepastian realisasi program BSPS yang sebelumnya disebut mencakup 556 unit bantuan bedah rumah serta penanganan kawasan kumuh seluas 41,80 hektare di Kabupaten Samosir.

Bahkan, dua wartawan yang mencoba meminta klarifikasi mengaku nomor WhatsApp mereka diduga telah diblokir. Dugaan tersebut menguat setelah nomor yang sama masih dapat dihubungi oleh pihak lain dan pesan yang dikirim menunjukkan status terkirim.

Sebagai pejabat yang baru dipercaya memimpin Dinas Perkim, Golfried sejatinya diharapkan mampu membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat dan insan pers. Terlebih, program BSPS merupakan salah satu program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat, khususnya warga yang menantikan bantuan perbaikan rumah.

Sikap tertutup tersebut pun memunculkan berbagai pertanyaan. Publik menilai, seorang kepala dinas seharusnya memberikan penjelasan yang jelas mengenai perkembangan program yang sebelumnya telah diumumkan kepada masyarakat, termasuk terkait informasi kedatangan tim pemerintah pusat yang disebut melakukan verifikasi program BSPS di Kabupaten Samosir.

Sorotan semakin menguat setelah Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir, Marudut Tua Sitinjak, mengaku belum memperoleh informasi terkait kedatangan tim pemerintah pusat tersebut.

“Siang Amang. Saya blm dapat informasi. Tks,” tulis Marudut melalui pesan singkat.

Pernyataan Sekda itu menimbulkan tanda tanya tersendiri. Pasalnya, apabila benar terdapat kunjungan tim kementerian untuk melakukan verifikasi program BSPS, maka informasi tersebut semestinya dapat disampaikan secara terbuka dan terkoordinasi di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Samosir.

Kondisi ini juga dinilai menjadi ujian bagi komitmen keterbukaan informasi di Kabupaten Samosir yang sebelumnya berhasil meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kategori Kabupaten/Kota Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2023.

Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom, bahkan pernah menegaskan pentingnya peran pers sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga demokrasi dan menyampaikan informasi yang faktual kepada masyarakat.

“Keberadaan pers sangat penting bagi kami. Kami berharap teman-teman pers terus menjaga demokrasi di Kabupaten Samosir dan semakin meningkatkan sinergi yang selama ini sudah terjalin,” ujar Vandiko saat peringatan Hari Pers Nasional (HPN) ke-80 tingkat Kabupaten Samosir pada Februari 2026 lalu.

Belum adanya penjelasan resmi dari Kepala Dinas Perkim pun memunculkan penilaian publik terhadap implementasi keterbukaan informasi di lingkungan Pemkab Samosir.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik berkewajiban menyediakan informasi yang benar, jujur, serta tidak diskriminatif kepada masyarakat.

Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi dari Dinas Perkim terkait hasil verifikasi yang disebut telah dilakukan oleh tim pemerintah pusat, sekaligus kepastian realisasi program BSPS yang menjadi harapan ratusan warga di Kabupaten Samosir.

Sebab, bagi masyarakat samosir calon penerima manfaat, yang paling dibutuhkan bukan sekadar informasi mengenai rencana program, melainkan kepastian kapan bantuan tersebut benar-benar direalisasikan.

Sikap bungkam Kepala Dinas Perkim ini akan terus menjadi perhatian. deliksumut.com dan ParameterToday akan terus mempertanyakan dan meminta klarifikasi hingga terdapat penjelasan resmi terkait perkembangan program BSPS setelah kedatangan tim verifikasi dari pusat serta pemblokiran nomor wartawan, mengingat keterbukaan informasi merupakan bagian dari tanggung jawab pejabat publik kepada masyarakat.(Sam86)

Exit mobile version