Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap pelaku tindak pidana Perdagangan Anak terhadap seorang bayi laki-laki berusia 04 bulan, pada Minggu (21/01/2024) lalu.

DELIKSUMUT.COM|LABUHANBATU –

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu, SH mengatakan bahwa pada hari Minggu, 21 Januari 2024 sekira pukul. 14.00.Wib di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) telah terjadi penjualan seorang bayi laki-laki berusia 4 bulan oleh Ibu kandungnya berinisial PNH.

“Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Madya Yustadi, SIK berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku yakni Ibu kandung bayi berinisial PNH (18) serta pembeli bayinya berinisial KA alias AL (30). Bayi dijual seharga Rp.4.000.000. (empat juta rupiah),” ucap Kasi Humas, Kamis,(29/02/2024).

AKP Parlando menuturkan, menurut pengakuan pelaku, dirinya nekat menjual bayinya tersebut untuk mendapatkan uang biaya pulang kampung menemui orang tuanya.

“Pelaku KA alias AL (pembeli bayi) ditangkap di Kab. Labura pada hari Senin (22/01/2024) sekira pukul 11.30 WIB, dan menyita Hp Oppo A16 warna biru kehitaman serta mengamankan bayi yang telah dibelinya,” ujar Kasi Humas.

Selanjutnya kemudian Unit Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap Ibu kandung bayi PNH pada hari Rabu (24/01/2024) sekira pukul 02.00.WIB di kediaman Orangtuanya di Tapanuli Tengah (Tapteng) serta menyita HP Redme A2 warna hitam berikut uang tunai tukaran Rp.50.000. sebanyak 22 lembar diduga hasil penjualan bayinya.

Kedua pelaku PNH dan KT aliass AL telah ditahan di RTP Polres Labubanbatu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 83 Jo Pasal 76 f UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak atau memperdagangkan orang sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 UU No. 21 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang,” tegas AKP Parlando.

Penulis : Ridho Sinaga (Red)

Exit mobile version