Pematangsiantar | DelikSumut – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatantas gerak cepat berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Jumat, (25/09/2026) sekira pukul 04.00 Wib.
Kedua pelaku curanmor tersebut inisial AP (28) warga Jln. Bah biak Kiri, Kelurahan Sigulang Gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar dan JPS (29) warga Gunung Sari Ulu Balik Papan Tengah, Kota Balik Papan, Kalimantan Timur.
Kapolres Pematang siantar AKBP Dhana Noer Kurniawan SIK. MM melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H menjelaskan bahwa curanmor tersebut terjadi didepan warung saksi Sunardi di Jln. Sumber Jaya, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar.
Awalnya, Kamis siang 24 September 2026 sekira pukul 11.00 Wib, korban berinisial SMS (83) warga Jln. Sumber Jaya II, Lingkungan II, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar pergi ke warung milik saksi Sunardi yang terletak di Jalan Sumber Jaya, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar untuk membeli sabun dengan mengendarai sepeda motor miliknya jenis Honda Kharisma 125 D warna silver hitam BK 4377 WH.
Sesampainya didepan warung, korban memarkirkan sepeda motornya di depan warung tersebut dengan kondisi sepeda motor masih dalam keadaan menyala (hidup mesin) dan kunci sepeda motor masih lengket kemudian korban masuk untuk membeli sabun. Sekitar 3 menit kemudian korban keluar dari warung dan melihat sepeda motor miliknya tidak lagi berada di tempat semula. Lalu korban mencari sepeda motor miliknya di seputaran lokasi, namun korban tidak menemukan sepeda motornya tersebut.
Akibat kejadian itu mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000 dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pematangsiantar untuk di tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/600/IX/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat, 25 September 2026 sekira pukul 04.00 wib Tim Opsnal Unit Jatantas Sat Reskrim berhasil mengungkap curanmor tersebut dengan mengamankan pelaku JPS dirumahnya di jln.Bah Biak Kiri, Kelurahan Sigulang Gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Diinterogasi pelaku JPS mengakui perbuatannya mencuri sepedamotor korban bersama pelaku AP dan telah menjual sepedamotor korban tersebut kepada kenalan nya yang berada di jln. Sadum kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Adanya pengakuan tersebut selang 1 jam tepatnya pukul 05.00 Wib Pelaku AP diamankan di jln. Nagur, Kelurahan Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Pelaku AP mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor korban bersama pelaku JPS. Lalu kedua pelaku beserta barang bukti 1 buah baju kaos warna putih garis-garis hitam, 1 buah topi warna coklat, 1 buah celana pendek warna biru dan 1 buah sendal warna biru dibawa ke ruangan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.
“Kedua pelaku tersebut sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana,” Pungkas AKP Sandi. (PN)












