Satnarkoba Polres Pematang Siantar Amankan Pemilik Sabu 2.66 Gram

Pematangsiantar | DelikSumut – Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan pemilik narkotika jenis sabu berat bruto 2.66 gram di Jalan Pane, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Jumat, (25/09/2026) sekira pukul 20.00 WIB.

Tersangka tersebut berinisial TW (29) warga Jalan Pane, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan SIK.,MM, melalui Kasat ResNarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H, M.H mengatakan bahwa awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotikajenis sabu

Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Jumat malam 25 September 2026 sekira pukul 20.00 WIB Tim berhasil mengamankan tersangka TW sedang berdiri di depan rumah di Jalan Pane tersebut.

Kemudian ditemukan barang barang berupa 1 unit Handpone (HP) merk Iphone warna hijau dari tangan sebelah kanannya, uang sebesar Rp 1.300.000 dari kantong celana depan sebelah kanannya.

Tidak itu saja, tersangka TW mengaku menyimpan narkotika jenis sabu di doorsmer. Mendengar itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba membawa tersangka TW ke doorsmer tersebut serta di temukan barang bukti 1 buah bungkus plastik warna putih berisikan 5 paket narkotika jenis sabu di dalam akuarium diatas lemari yang sebelumnya di letakkan dari tangan sebelah kanan dan 2 buah paket narkotika jenis sabu dari bawah tumpukan pasir di samping rumah yang sebelumnya di letakkan dari tangan sebelah kanannya.

Tersangka TW mengaku sabu total keseluruhan 7 paket berat bruto 2.66 gram tersebut miliknya yang didapat dari seorang laki laki inisial J yang beralamatkan di Jalan Mencirim Kota Medan. Adanya pengakuan tersebut tersangka TW beserta barang bukti di bawa ke kantor Sat ResNarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka TW sudah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Thn 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta. (PN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *