Daerah  

Sinergi Pemkab Samosir – Pemprov Sumut, Dana Sebagian Pajak Masyarakat Rp27,85 Miliar Bangun Jalan Gonting-Janji Raja

SAMOSIR | deliksumut.com – Sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Samosir dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam pembangunan infrastruktur kembali berlanjut. Hal itu disampaikan dalam rilis Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Samosir, (24/7/2026).

Dalam rilis tersebut disebutkan, hal itu ditandai dengan dimulainya proyek peningkatan struktur Jalan Provinsi ruas Gonting–Janji Raja yang dibiayai melalui APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp27,85 miliar.

Peningkatan ruas jalan sepanjang kurang lebih 5 kilometer itu disebut merupakan wujud komitmen bersama dalam memperkuat konektivitas antarwilayah di Kabupaten Samosir.

Berdasarkan papan proyek, pekerjaan “Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Gonting–Janji Raja (PHTC–5A)” memiliki nilai kontrak sebesar Rp27.850.000.000,00 dengan masa pelaksanaan 176 hari kalender. Kontrak ditandatangani pada 6 Juli 2026 dan dikerjakan oleh PT Viola Cipta Mahakarya.

Pengguna jasa proyek ini adalah UPTD Bina Marga dan Cipta Karya Dolok Sanggul, Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi dan Cipta Karya Provinsi Sumatera Utara. Sementara itu, pengawasan proyek dilaksanakan oleh PT Archimedia Consultans KSO bersama CV Deverian Consultan.

Lebih lanjut, dalam rilis Kominfo disebutkan, pekerjaan difokuskan pada dua segmen, yakni dari Desa Holbung menuju Puncak Bukit Sipatungan serta dari batas Desa Janji Raja menuju Desa Holbung. Saat ini, pekerjaan telah memasuki tahap awal berupa pembersihan lahan (clearing) dan pelebaran badan jalan menggunakan alat berat.

Pemerintah Kabupaten Samosir juga menyampaikan bahwa seluruh tahapan pekerjaan berjalan lancar tanpa kendala, termasuk proses pembebasan lahan, tanaman, maupun bangunan. Dukungan masyarakat di sepanjang ruas jalan dinilai menjadi faktor penting untuk mendukung penyelesaian pekerjaan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Menurut Kominfo, peningkatan ruas jalan tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas akses transportasi, tetapi juga memperlancar distribusi hasil pertanian, mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, serta mendukung pengembangan sektor pariwisata di Kabupaten Samosir.

Meski demikian, dalam rilis Kominfo Kabupaten Samosir belum diuraikan secara rinci spesifikasi teknis pekerjaan yang menjadi dasar nilai kontrak sebesar Rp27,85 miliar. Informasi mengenai jenis konstruksi yang akan dibangun, lebar dan ketebalan perkerasan jalan, volume pekerjaan pada masing-masing segmen, maupun bangunan pelengkap yang termasuk dalam lingkup pekerjaan juga belum dipublikasikan.

Keterbukaan informasi tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas keluaran dari penggunaan anggaran daerah sekaligus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek yang dibiayai melalui APBD Provinsi Sumatera Utara. Pada papan informasi proyek sendiri tercantum bahwa pembangunan tersebut dilaksanakan menggunakan dana yang bersumber dari sebagian pajak yang dibayarkan masyarakat.

(Sam86)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *