Simalungun | DelikSumut – Dalam memberantas peredaran narkoba jajaran Polres Simalungun aktif menggelar kegiatan razia ditempat-tempat hiburan malam dan wilayah perbatasan Kabupaten Simalungun, hal ini membuahkan hasil dengan mengamankan 3(tiga) orang pria yang tertangkap tangan memiliki shabu-shabu seberat 3gram, Minggu 29 Oktober 2023 oleh Personel Perdagangan Resor Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Plh.Kasi Humas Polres Simalungun IPTU Verry Jhonson Purba ketika dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut, “Benar bahawa Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan berhasil mengamankan tiga orang pria pada hari minggu 29 oktober 2023 sekitar pkl.14.00 Wib, hal ini merupakan tindak lanjut atas perintah dari Bapak Kapolres Simalungun kepada seluruh jajaran termasuk Polsek-polsek dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah kabupaten simalungun, “jelas Verry. Rabu(1/11/2203).
Lebih lanjut Plh.Kasi Humas menjelaskan kronologi penangkapan, “Ketiga pria tersebut berhasil diamankan dari dalam rumah milik dalah satu tersangka yang berada di Huta II, Nagori Land Bow, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan telah berhasil mengamankan tiga pria dewasa yang tertangkap tangan tengah memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, dan menggunakan narkotika jenis shabu-shabu, dan dari penangkapan tersebut berhasil diamakan tersangka inisial “YP(25)”, “Ri(21)”, dan “BC(46)”. Barang bukti yang berhasil disita berupa 9 bungkus plastik klip transparan berisi shabu2 dengan berat brutto 3 gram serta satu bungkus plastik klip transparan berisi shabu2 dengan berat brutto 0,38 gram, “ungkap Verry.
“Saat akan melaksanakan patroli pada hari itu juga, Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan, SH, menerima laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi dan penyalahgunaan narkotika di rumah “YP(25)”. Dengan cepat, tim Unit Reskrim Polsek Perdagangan langsung beraksi dan berhasil mengamankan “YP(25)”, bersama dengan rekannya “Ri(21)”.
Selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan “BC(46)” alias Beben di Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, yang diketahui sebelumnya telah menyerahkan barang haram shabu-shabu tersebut kepada “YP(25)”, untuk dijual kembali.
Kini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Perdagangan dan telah dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut, “pungkas Verry.(PN)