Simalungun | DelikSumut – Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun. Melalui operasi yang profesional dan terukur, tim berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial Timbul Halasan Ambarita (41) beserta barang bukti seberat 2,69 gram di Desa Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Sabtu, (01/11/2025), sekitar pukul 13.30 Wib.
Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Selasa, 4 November 2025, sekira pukul 11.50 Wib, dengan tegas menyampaikan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di wilayah Simalungun.
“Ini adalah pesan tegas kami: tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di Simalungun. Kami akan terus bekerja keras memberantas peredaran narkotika hingga tuntas,” ujar Kasat Narkoba membuka penjelasannya dengan penuh ketegasan.
AKP Henry Salamat menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini berawal dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Informasi tersebut diterima pada Sabtu, 1 November 2025, sekitar pukul 12.00 Wib.
“Pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025, sekira pukul 12.00 Wib, personel Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ungkap perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi tersebut.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa informasi dari masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan operasi ini.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami. Ini membuktikan bahwa masyarakat Simalungun tidak menginginkan narkoba beredar di wilayah mereka. Bersama-sama kita katakan: tidak ada tempat untuk narkoba di sini,” ucap Kasat Narkoba menekankan pentingnya peran masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Kecepatan dan ketepatan tindakan menjadi kunci keberhasilan operasi penangkapan.
“Mendapat informasi tersebut, personel kami segera melakukan penyelidikan ke lokasi. Kami bergerak cepat karena tidak ada waktu bagi pelaku narkoba untuk terus merusak generasi muda kita,” ujar AKP Henry Salamat menjelaskan langkah operasional yang diambil.
Sesampainya di lokasi, personel Sat Narkoba berhasil melakukan penindakan dan mengamankan tersangka yang mengaku bernama Timbul Halasan Ambarita. Pria berusia 41 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta ini merupakan warga Raya Timuran, Desa Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi.
“Pelaku kami tangkap di sebuah gubuk. Penangkapan berjalan dengan lancar dan profesional sesuai prosedur yang berlaku,” ungkap Kasat Narkoba memaparkan kronologi penangkapan.
Setelah penangkapan, petugas langsung melakukan penggeledahan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti yang tersimpan di dalam tas milik tersangka.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan di dalam tas pelaku terdapat narkotika jenis sabu. Total ada 13 buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,69 gram,” ucap Kasat Narkoba merinci temuan barang bukti.
Selain narkotika jenis sabu tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya yang menjadi petunjuk aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti yang diamankan meliputi 2 buah plastik klip besar dalam kondisi kosong, 1 buah sendok berbahan plastik, 1 buah korek api berwarna biru, uang tunai sebesar Rp 100.000, dan 1 buah tas berwarna hitam.
“Semua barang bukti ini menjadi bukti kuat aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan tersangka. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar perwira yang mengemban tugas pemberantasan narkotika tersebut.
Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui kepemilikan barang bukti yang diamankan petugas. Pengakuan tersangka semakin memperkuat bukti keterlibatannya dalam tindak pidana narkotika.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Tidak ada alasan bagi pelaku untuk berkelit dari tanggung jawab hukumnya,” ujar AKP Henry Salamat menjelaskan hasil pemeriksaan.
Yang lebih penting, tersangka juga memberikan keterangan mengenai sumber perolehan narkotika. Informasi ini kini menjadi fokus pengembangan kasus untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
“Menurut pengakuan pelaku, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Reza Lubis warga Perumnas Batu 6. Ini akan kami kembangkan lebih lanjut. Pesan kami: tidak ada tempat bersembunyi bagi pelaku narkoba,” ungkap Kasat Narkoba dengan tegas.
AKP Henry Salamat menegaskan bahwa Sat Narkoba Polres Simalungun akan terus meningkatkan intensitas operasi pemberantasan narkotika. Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di wilayah Simalungun.
“Ini adalah komitmen kami yang tidak akan surut. Sat Narkoba Polres Simalungun akan terus bekerja keras, tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di wilayah kami. Kami akan terus berjuang melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” ucap Kasat Narkoba menegaskan komitmen institusinya.
Tersangka Timbul Halasan Ambarita beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka terancam dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman yang berat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Simalungun untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan Anda. Mari kita jaga Simalungun dari bahaya narkoba,” pungkas AKP Henry Salamat Sirait mengakhiri penjelasannya. (PN)
