Deliksumut.com|Pematangsiantar
Polres Pematangsiantar melalui Sat Narkoba kembali meringkus seorang residivis miliki narkotika jenis sabu di Jalan Rangkuta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar pada Senin 17 Juni 2024 pukul 00.10 WIB dini hari.
Dijelaskannya, penangkapan itu berawal dari Informasi masyarakat bahwa di Jalan Rangkuta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar adanya peredaran Narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin 17 Juni 2024 sekira pukul 00.10 Wib, Personil Satnarkoba menangkap tersangka DMH di Jalan Rangkuta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar martoba Kota Pematangsiantar.
Dari Tersangka DMH Telah diamankan barang bukti berupa 1 paket sabu yang dibungkus dan dilakban warna coklat dengan berat bruto 8,77 Gram dan 1 unit Handphone (HP) merk vivo warna hijau.
Tersangka DMH mengaku sabu itu miliknya sehingga tersangka DMH dan barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka DMH merupakan Residivis kasus Narkotika pada tahun 2019 dan telah menjalani hukuman pidana penjara 4 tahun 1 bulan. Tersangka DMH sudah diamankan untuk diperiksa guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH Pasaribu.
[HS]