Tiga Pelaku Pengedar Narkoba, Berhasil diamankan Polres Pematang Siantar

Pematangsiantar | DelikSumut – Satuan Reserse narkoba Polres berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kos kosan Jalan Mataram, Kelurahan Melayu, Kecamatan Sianțar Barat Kota Pematangsiantar, pada hari Kamis (15/5/2025) siang sekira pukul 13.00 WIB.

Tiga orang pengedar berhasil diringkus yakni satu orang perempuan berinisial SR alias A (35) warga jln. Dahlia, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar serta dua laki laki inisial AML (39) warga jln. Mataram, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar dan AZ (35) warga jl. Sriwijaya Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM. Sitinjak SH. SIK. MH., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny H. Pardede SH., menjelaskan, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di sebuah kos kosan Jalan Mataram.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Kamis (15/5/2025) siang sekira pukul 13.00 WIB Tim Opsnal Sat Narkoba menggerebek salah satu kamar di kos kosan tersebut dan menemukan ketiga tersangka.

Lalu Tim Opsnal melakukan penggeledahan di kamar tersebut kemudian ditemukan barang bukti di rak rak ada sebuah tas warna biru transparan didalamnya 1 buah kotak warna hijau dan di buka kotak tersebut ada 33 paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 12,02 Gram dan uang sebanyak Rp.250.000.

Lalu di rak tersebut ada juga 1 buah bong lengkap dengan pipa kaca pirex berisi sabu, 1buah kaca pirex lengkap dengan kompeng karetnya dan 1 buah notes kecil berisi catatan penjual sabu serta di atas tempat tidur ada 3 unit handphone (HP) milik ketiga tersangka.

Diinterogasi, sabu total berat bruto 12,02 gram tersebut memiliki tersangka SR alias A yang didapatkan dari laki laki berinisial YP. Adanya pengakuan itu ketiga tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar.

“Hingga saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Jonny. (PN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *