Batam | Deliksumut.com
Jaksa penuntut umum (JPU) Izhar menuntut tiga orang terdakwa Muhammad Sufiani alias Sopian, Eriadi alias Eri Bin Muhammad Lidan dan Mursalim alias Can Bin Mahmudin AZ dengan pidana penjara seumur hidup. Pembacaan tuntutan itu dilakukan pada persidangan yang digelar di hari Senin (21 April 2025).
Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim Welly Irdianto (ketua majelis), Vabiannes Stuart Wattimena dan Twis Retno Ruswandari serta dihadiri
penasehat hukum terdakwa yang bernama Lisman Hulu (advokat dari LBH Suara Kadilan).
Dalam persidangan itu, Izhar mengatakan bahwa terdakwa Muhammad Sufiani, Eriadi dan Mursalim telah terbukti melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
“Perbuatan para terdakwa itu diancam pidana dalam pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Izhar.
Izhar menuntut ketiganya dengan pidana penjara seumur hidup. “Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap Izhar sembari membacakan amar tuntutan.
Kilas Balik Peristiwa Penyeludupan Sabu-Sabu dari Malaysia ke Kepri
Seperti diketahui bahwa terdakwa Muhammad Sufiani pada bulan September 2024 silam masih berada di Aceh dan kala itu dia mendapatkan telepon dari seorang pria bernama Putra untuk menjemput narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia.
Dalam komunikasi tersebut Putra menawarkan biaya penjemputan sabu-sabu senilai 20 juta Rupiah per-kilogramnya kepada Muhammad Sufiani. Kala itu terdakwa Muhammad Sufiani ada keragu-raguan untuk mengambil kegiatan yang bertentangan dengan hukum tersebut.
Muhammad Sufiani meminta waktu untuk mempertimbangkan tawaran yang disampaikan oleh Putra itu. Selanjutnya pada 03 Oktober 2024 diketahui Muhammad Sufiani menerima tawaran yang disampaikan oleh Putra dan terjadi kesepakatan antara keduanya.
Setelah bersepakat akhirnya Putra yang mengatur strategi untuk bisa Muhammad Sufiani menerima sabu-sabu tersebut. Mendapatkan arahan dari Putra maka Muhammad Sufiani bergerak ke laut langsung mencari spead boat yang dikemudikan oleh tekong bernama Sulaiman (DPO).
Muhammad Sufiani membantu Sulaiman untuk bisa berkomunikasi dengan Putra perihal ongkos penjemputan sabu-sabu dari Malaysia. Di tengah laut muncul seseorang yang tidak diketahui namanya (Warga Negara Malaysia) datang menyerahkan sabu-sabu itu untuk dibawa oleh Muhammad Sufiani menggunakan speadboat yang dikemudikan oleh Sulaiman.
Setelah menerima sabu-sabu itu maka keduanya mulai bergerak memasuki perairan Indonesia secara khusus perairan Karimun Anak Kabupaten Tanjung Balai Karimun.
Kala itu Sulaiman mematikan mesin speadboat yang dikemudikannya karena alasan ingin mengisi bahan bakar. Secara tiba-tiba Sulaiman menghubungi seseorang menggunakan telepon genggam miliknya dan berkata “kalian dimana? Aku mau sampai, sekarang aku di Pulau Karimun Anak. Saat itu Sulaiman memberikan kode dengan menyalakan lampu senter ke atas guna memberitahukan posisi kepada orang yang dihubungi melalui telepon.” Demikian keterangan yang disampaikan oleh Muhammad Sufiani berdasarkan surat dakwaan.
Tidak berselang lama kapal yang dikemudikan oleh Sulaiman dipepet oleh Kapal Patroli Petugas Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. Saat itu juga Muhammad Sufiani langsung diborgol oleh petugas Bea Cukai dengan posisi tiarap.
Petugas Bea Cukai berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 5.463 Gram.
Muhammad Sufiani tidak melihat secara langsung bagaimana Sulaiman bisa melarikan diri saat tindakan penegahan terhadap aktivitas penyeludupan narkoba itu. Namun yang pastinya Muhammad Sufiani hanya melihat Sulaiman naik ke atas kapal patroli Bea Cukai itu.
Penulis: JP