Pematangsiantar | Delik Sumut – YPSSI Berikan Santunan Kepada Korban Kecelekaan Mitra Pengemudi Maxim di Pematangsiantar, ucap Yuan Ifdal Khoir selaku Public Relations Specialist Maxim Indonesia, Senin (27/2/2023) jam 10.30 WIB.
Dikatanya, Korban kecelakaan pengemudi Maxim di Pematangsiantar mendapat santunan sebesar Rp 7.325.700 oleh Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia atau YPSSI.
Kepedulian YPSSI terhadap korban kecelakaan tersebut tidak
terlepas dari kerjasama yang dijalin YPSSI dengan Maxim yang merupakan
penyedia jasa transportasi berbasis daring.
Sebelumnya telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan
pengemudi Maxim dengan sebuah truk di Pematangsiantar. Pengemudi Maxim atau BGS, yang datang dari arah Sinaksak melaju lurus menuju ke arah kota Pematangsiantar tiba-tiba ditabrak oleh sebuah truk dari arah samping.
Akibat tabrakan itu, pengemudi mengalami luka di wajah dan patah kaki dan langsung dilarikan ke RS Horas Insani untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara pengemudi truk langsung melarikan diri.
Setelah mendapatkan laporan kecelakaan tersebut, YPPSI langsung
memberikan santunan berupa bantuan tunai untuk pengobatan korban.
Hal ini bertujuan untuk meringankan beban yang dialami korban sebagai bentuk komitmen YPSSI dan Maxim dalam memberikan pelayanan terbaik dan jaminan keselamatan saat berkendara.
Head of Subdivision Maxim Pematangsiantar Johan Ramada Damanik mengutarakan bahwa, bantuan yang diberikan oleh YPSSI sangat membantu pihak korban.
Dengan adanya santunan dari YPSSI terhadap driver ini sangat membantu
dari sisi driver, karena bisa meringankan beban biaya pengobatan dan pemulihan pihak driver yang mengalami kecelakaan, kata Johan.
Sejak awal didirikan pada Oktober 2021, Yayasan Pengemudi Selamat
Sejahtera Indonesia (YPSSI) bekerja sama dengan Maxim memberikan
santunan berupa penggantian biaya pengobatan bagi penumpang maupun mitra pengemudi yang mengalami kecelakaan saat menggunakan Maxim.
Penggantian biaya pengobatan hingga santunan kecelakaan lainnya yang
dialami oleh mitra pengemudi akan diberikan oleh YPSSI selama kecelakaan tersebut tidak disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan dari mitra pengemudi. Sedangkan pengguna Maxim yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan juga mendapatkan kompensasi penggantian biaya pengobatan,
terlepas dari kecelakaan yang disebabkan oleh mitra pengemudi Maxim ataupun tidak.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai YPSSI dan pengajuan klaim penggantian biaya medis, silakan kunjungi kantor Maxim Pematangsiantar.
Tentang Layanan Maxim, Maxim adalah layanan penyedia transportasi daring internasional yang telah beroperasi di Indonesia sejak tahun 2018.
Kini layanan Maxim telah tersedia di lebih dari 100 kota di seluruh Indonesia dan akan terus berkembang menjangkau lebih banyak kota lainnya, ucap Yuan Ifdal Khoir. (Sab Muhardi).