YS Pemilik 2,22 gram Sabu Tak Berkutik Saat Diamankan Sat Narkoba Polres Simalungun

Simalungun | DelikSumut – Seorang wiraswasta berinisial YS, berumur 52 tahun, warga Huta III Nagori Aek Gerger, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun telah ditangkap oleh tim Sat Narkoba Polres Simalungun pada Rabu malam, 24 Januari 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. Operasi penangkapan berlangsung di rumah milik tersangka YS, yang diduga kuat sebagai sarang peredaran narkoba.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, SH., saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut,”Benar bahwa pari rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira Pukul 21.00 Wib, Personel Sat Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan seorang wiraswasta yang tertangkap tangan memiliki sabu-sabu di dalam rumahnya yang beralamat di Huta III Nagori Aek Gerger, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun,”jelas AKP Irvan, Jumat(26/1/2024).

Lebih lanjut Kasat Narkoba menyampaikan, “Informasi dari masyarakat mengenai kegiatan ilegal yang terjadi di rumah YS tersebut memicu penyidikan oleh personil Sat Narkoba Polres Simalungun. Setelah melakukan penyelidikan akurat, team yang dipimpin oleh Aiptu Aswin Manurung melakukan pengintaian dan akhirnya berhasil menangkap YS.

Selama operasi penggrebekan, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu bungkus kotak rokok Surya yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,22 gram, sebuah unit handphone Nokia berwarna hitam, uang tunai senilai Rp.100.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, serta satu bungkus plastik klip kosong, “ungkap AKP Irvan.

Dalam proses penggeledahan yang dihadiri oleh Pangulu setempat, tersangka yang awalnya mengaku bernama Rubi inamun setelah dilakukan pemeriksaan diketahui yang bersangkutan adalah YS dan kedapatan menyimpan barang bukti tersebut. YS kemudian diinterogasi dan tidak dapat mengelak dari bukti yang ditemukan oleh petugas.

Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika untuk berkembang di wilayah Simalungun,” tegas AKP. Irvan Rinaldi Pane, SH, kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun.

Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba, bahwa aparat keamanan terus memantau dan akan bertindak tegas terhadap praktik-praktik ilegal tersebut. YS kini menghadapi hukuman yang serius seiring dengan penindakan yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Simalungun dalam upaya melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.(PN)

Exit mobile version