Bongkar Transaksi Narkoba di Pinggir Jalan, Polsek Gunung Malela Ringkus Pemuda Simpan Sabu di Kamar Hotel

Simalungun | DelikSumut – Kapolsek Gunung Malela Resor Simalungun AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Minggu, (23/08/2026), sekira pukul 10.53 WIB, menjelaskan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap tindak pidana narkotika sekaligus mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Gunung Malela.

AKP Hengky B. Siahaan menjelaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam upaya memberantas peredaran narkotika yang meresahkan. “Kami mengamankan seorang laki-laki berinisial JS alias Jerry Risnanda Butar-Butar, 22 tahun, warga Huta Marihat Bayu, Nagori Bajoga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya.

Ia menuturkan, peristiwa berawal pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekira pukul 15.00 WIB, ketika dirinya menerima informasi terkait adanya transaksi jual beli narkoba di pinggir Jalan Haji Ulakma Sinaga, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. “Begitu menerima laporan informasi tersebut, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela IPDA Roy Rumapea, S.H., beserta tim opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi,” ucap AKP Hengky B. Siahaan.

Ia menerangkan, setibanya di lokasi, personel opsnal Reskrim Polsek Gunung Malela mendapati seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima sedang berdiri di pinggir jalan tepat di depan Alfamart Rambung Merah. “Kanit Reskrim beserta tim langsung mengamankan laki-laki tersebut dan melakukan penggeledahan, di mana ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, tergeletak di tanah di samping pelaku,” ungkapnya.

Menurut AKP Hengky B. Siahaan, dari hasil interogasi, pelaku mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu lainnya di dalam kamar hotel Sentral Inn nomor 308, yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan, Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar. “Berdasarkan pengakuan tersebut, Kanit Reskrim beserta tim opsnal langsung bergerak melakukan penggeledahan ke kamar hotel dimaksud,” katanya.

Ia menjelaskan, dari hasil penggeledahan kamar hotel, petugas menemukan satu buah plastik klip bening besar berisi diduga sabu, serta satu buah plastik klip bening sedang yang diduga berisikan sabu, yang diselipkan di dalam sebuah remot televisi berwarna hitam. “Total barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto 1,93 gram,” ungkap AKP Hengky B. Siahaan.

Ia menambahkan, selain sabu-sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit ponsel merek Oppo warna hitam, satu buah remot televisi, serta uang tunai pecahan Rp50.000 dan Rp10.000. “Seluruh barang bukti yang diamankan telah didokumentasikan sesuai prosedur untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

AKP Hengky B. Siahaan mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial Cipto yang berdomisili di kawasan Padang Bulan, Kota Medan. “Keterangan ini akan menjadi bahan pengembangan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” katanya.

Ia menegaskan, sebagai tindak lanjut penanganan perkara, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun guna proses hukum lebih lanjut. “Penyerahan pelaku dan barang bukti ke Sat Narkoba Polres Simalungun dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, agar penanganan kasus ini dapat dilakukan secara lebih mendalam dan profesional,” pungkasnya.

AKP Hengky B. Siahaan menegaskan komitmen jajaran Polsek Gunung Malela untuk terus aktif memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, mengingat dampak buruk yang ditimbulkan bagi generasi muda dan masyarakat luas. “Kami akan terus meningkatkan kewaspadaan dan penyelidikan terhadap setiap informasi terkait peredaran narkoba, demi mewujudkan wilayah hukum Polsek Gunung Malela yang bersih dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkoba. “Kami membuka layanan informasi masyarakat guna mempercepat pengungkapan kasus-kasus serupa, karena sinergitas antara Polri dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” pungkas AKP Hengky B. Siahaan. (PN)

Exit mobile version