Daerah  

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Jalan KM 3–Lae Pinang Tetap Diperbaiki, Dana Kebencanaan Jadi Pilihan

DAIRI | Deliksumut.com — Di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan keterbatasan fiskal daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi tetap melakukan pemeliharaan Jalan JRS KM 3–Lae Pinang, Link. 415, Kecamatan Sidikalang.

Pemeliharaan jalan tersebut dilaksanakan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Dairi atas instruksi Bupati Dairi Vickner Sinaga.

Yang menarik, pekerjaan tersebut disebut bersumber dari Dana Transfer ke Daerah (TKD) dengan memanfaatkan dana kebencanaan.

Penggunaan anggaran kebencanaan untuk menangani infrastruktur jalan menjadi pilihan pemerintah daerah di tengah ruang fiskal yang terbatas. Langkah ini sekaligus menunjukkan bagaimana pemerintah berupaya mencari sumber pembiayaan agar kebutuhan infrastruktur masyarakat tetap dapat ditangani ketika anggaran pembangunan berada dalam tekanan efisiensi.

Namun, di balik perbaikan Jalan KM 3–Lae Pinang, muncul pertanyaan penting mengenai dasar dan mekanisme penggunaan dana kebencanaan tersebut. Apakah kerusakan jalan yang ditangani masuk dalam kategori kondisi yang memungkinkan penggunaan anggaran kebencanaan, ataukah skema tersebut ditempuh karena keterbatasan anggaran reguler untuk pemeliharaan jalan?

Pertanyaan tersebut penting karena penggunaan anggaran kebencanaan semestinya tetap memiliki dasar, kriteria, serta pertanggungjawaban yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Terlepas dari persoalan tersebut, perbaikan Jalan KM 3–Lae Pinang menunjukkan bahwa efisiensi anggaran tidak sepenuhnya menghentikan pembangunan infrastruktur. Pemerintah daerah masih berupaya mencari ruang fiskal untuk mempertahankan pelayanan dasar, khususnya akses jalan yang berkaitan langsung dengan mobilitas dan aktivitas masyarakat.

Bupati Dairi Vickner Sinaga sebelumnya menegaskan bahwa keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan terhentinya pelayanan kepada masyarakat.

“Anggaran boleh terbatas, tetapi pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terputus. Pemeliharaan Jalan KM 3–Lae Pinang menjadi salah satu wujud nyata komitmen Pemkab Dairi untuk tetap menghadirkan infrastruktur yang mendukung mobilitas dan aktivitas masyarakat,” kata Bupati dalam berbagai pertemuan dengan masyarakat maupun kegiatan lainnya, sebagaimana dikutip dari keterangan Diskominfo Dairi.

Kendati demikian, penggunaan dana kebencanaan untuk pekerjaan jalan tetap layak mendapat perhatian publik. Transparansi mengenai sumber anggaran, dasar penggunaan dana, kondisi kerusakan yang menjadi alasan penanganan, hingga bentuk pertanggungjawabannya menjadi penting agar kebijakan tersebut benar-benar tepat sasaran dan tidak sekadar menjadi solusi di tengah keterbatasan anggaran.

Dengan demikian, perbaikan Jalan KM 3–Lae Pinang bukan hanya soal badan jalan yang kembali ditangani, tetapi juga menjadi gambaran bagaimana pemerintah daerah menghadapi tekanan efisiensi anggaran sekaligus dituntut tetap memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. (Diskominfo/Samosir Sitanggang)

Exit mobile version