Diduga Penggarap Kelompok Tiomerli Rusak Tanaman Sawit Milik Perkebunan PTPN IV Merugikan 6 Miliyar Rupiah.

Deliksumut.com | Pematangsiantar |

Pengerusakan Sawit Milik PTPN IV REGIONAL I  yang terjadi pada tanggal (13/07/2024) jam 9.30 WIB di Afd 4 kelurahan  Gurila Kebun Bangun PTPN IV Regional I oleh Penggarap jelas melanggar hukum tertuang pada pasal 406  KHUP dan 170 KUHP, diduga para pelaku kelompok Tiomerli Sitinjak berperan sebagai ketua penggarap merusak tanama sawit milik PTPN IV, jelas hal ini merugikan keuangan negara, mengganggu investasi negara perbuatan yang melanggar hukum. Keberadaan penggarap di areal investasi negara sangat mengganggu ketertiban, meresahkan, para pelaku ini harus ditindak dengan keras di karenakan pelanggaran yang dilakukan sangat jelas sesuai dengan bunyi pasal 406 KUHP dan 170 KUHP

Demikian keterangan resmi dari Doni Manurung  ketika dihubungi lewat aplikasi whatshaap sabtu (14/07/2024).

“Pengrusakan sawit milik plat pemerintah sangat disayangkan yang seharusnya pihak Aph melalui Polres Pematangsiantar harus sigap dan tanggap dalam menangani permasalahan.

Justru berbeda Kondisi dilapangan sangat jelas dari bahasa yang diucapkan oleh penggarap melakukan pengrusakan tanaman sawit PTPN IV Regional I atas perintah Babin dan bahasa ini diugkapkan penggarap dengan tenang dan jelas tanpa keraguan sedikitpun Sesuai hasil rekaman video yang beradar di media sosial.

Dengan demikian pihak perkebunan PTPN IV Regional I segra melaporkan ke Polres Pematangsiantar
Management PTPN4 Regional I mengalami kerugian sebesar 6 miliyar Rupiah dari pengrusakan sawit yang dilakukan para penggarap yang di Ketuai Tiomerli Sitinjakan.
Pengrusakan sawit PTPN 4 Regional I yang dilakukan sudah sering terjadi dan hampir setiap hari tanaman sawit PTPN4 Regional I Kebun Bangun Kelurahan Gurila dirusak  baru kali ini bisa tertangkap tangan,


Penggarap yang diketuai TIO MERLI SITINJAK  Sangat tidak manusiawi, kejam, sadis, tidak berperi kemanusiaan, merasa kebal hukum, tidak takut akibat hukum yang di langgarnya,

Harapan semoga Polres Pematangsiantar tegas dalam bertindak pengaman PTPN 4 yang merupakan perusahaan negara.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *