DELIKSUMUT.COM|MEDAN – Terjadi pembangunan bangunan tempat tinggal permanen di jalur Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dimiliki oleh oknum Kepala Lingkungan (Kepling) XIII yang berada di Jalan Tuba III, Lingk. XIII, Kel, Tegalsari Mandala II, Kec. Medan Denai, Kota Medan. Kamis, 14 Maret 2024.
Dari informasi yang diterima awak media dari masyarakat setempat, serta diperkuat oleh data dan bukti yang ada di lapangan, masyarakat mengatakan bahwa bangunan tersebut sudah berdiri -+4 tahun belakangan ini dan diduga kuat terjadi pembiaran oleh pihak kelurahan hingga kecamatan terhadap bangunan itu. Sebelum bangunan tersebut didirikan, diawal pendirian bangunan dari pihak Kepala Lingkungan menjelaskan kepada masyarakat bahwa bangunan tersebut diperuntukkan sebagai kantor bersama untuk kepentingan masyarakat setempat, tapi nyatanya sampai saat ini bangunan tersebut berdiri malah digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga Kepling tersebut.
Hal itu diperkuat oleh pernyataan warga sekitar, A.H selaku pemuda setempat yang berada di lingkungan tersebut.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media, A.H selaku masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya, untuk menjaga privasi dan keamanan beliau selaku warga namun jika sewaktu-waktu ingin dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak terkait, beliau berkenan menjelaskan bahwa awal mula bangunan dijanjikan untuk kepentingan masyarakat umum dan bersifat umum, tapi nyatanya malah digunakan untuk kepentingan pribadi serta keluarga. Bahkan bangunan tempat tinggal permanen sudah berdiri sejak beberapa tahun terakhir, ucap Warga Lingk. XIII itu.
“Kami dari warga sekitar berharap pihak kelurahan maupun kecamatan dapat bersikap tegas terhadap persoalan ini, jangan seolah-olah ada pembiaran dari pihak lurah maupun camat, apalagi sampai ada rumah kepemilikan pribadi yang dibangun diatas tanah milik negara, yang berkedok kantor kepala lingkungan!”, tegasnya dengan kesal.
A.H juga mengungkapkan bahwa seyogyanya bangunan yang didirikan tersebut sudah menyalahi aturan karena mendirikan bangunan dalam jalur Daerah Aliran Sungai (DAS) yang bertentangan dengan hukum bahkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai serta bangunan itu tidak memiliki hak Izin Mendirikan Bangunan (IMB) “, ungkapnya.
A.H sampaikan harapan besar kepada Walikota Medan, yaitu Bapak Bobby Afif Nasution untuk memberikan atensi terhadap permasalahan ini sehingga tindakan Kepala Lingkungan XIII yang melawan hukum itu dapat diberikan tindakan tegas melalui pihak kecamatan maupun kelurahan yang ada di Kecamatan Medan Denai, Kelurahan Tegalsari Mandala II itu sehingga menjadi pelajaran bagi Kepala Lingkungan lainnya yang ada di Kota Medan, sampainya.
Apalagi tindakan melawan hukum ini dilakukan oleh oknum Kapling XIII, hal tersebut sangat tidak baik, perlu ada tindakan tegas dari pihak lurah maupun camat, tutupnya.
Perlu diketahui bahwa mendirikan bangunan diatas tanah milik negara, apalagi dipinggir Daerah Aliran Sungai adalah tindakan melawan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : A Halim