Disdik Sumut Tegaskan PPPK Paruh Waktu Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan melalui Kerjasama Resmi

 

MEDAN — Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Disdik Sumut) memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan penundaan pendaftaran Jaminan Sosial bagi 7.522 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Pihak Disdik Sumut menegaskan bahwa seluruh pegawai paruh waktu di lingkungannya telah tercover perlindungan kerja melalui komitmen dan hubungan kerja sama yang sudah terjalin dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Pernyataan ini meluruskan pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan bahwa Disdik Sumut membiarkan ribuan PPPK Paruh Waktu tanpa perlindungan jaminan sosial sejak Januari 2026 dan diduga melanggar UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP No. 49 Tahun 2018, serta Keputusan Menteri PAN-RB No. 16 Tahun 2025.

Perwakilan Disdik Sumut menjelaskan bahwa mekanisme perlindungan jaminan sosial untuk non-ASN dan PPPK Paruh Waktu berjalan sesuai dengan skema kemitraan yang disepakati bersama BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh hak pegawai terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tetap terpenuhi secara transparan dan terukur tanpa mengabaikan ketentuan regulasi.

“Kami menyadari pentingnya perlindungan dasar bagi para tenaga pendidik dan kependidikan. Oleh karena itu, Disdik Sumut telah mengikat kerja sama resmi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan kerja para pegawai,” ujar pihak Disdik Sumut dalam keterangan resminya.

Dengan adanya klarifikasi ini, Disdik Sumut memastikan proses administratif dan rekapitulasi data kepesertaan terus dikawal secara intensif bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan agar manfaat perlindungan dapat dirasakan optimal oleh seluruh 7.522 PPPK Paruh Waktu di Sumatera Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *