Hukum  

Dugaan Pembakaran Kios di Pasar Dwikora Parluasan Berakhir di Polsek Siantar Utara dengan Mediasi

Pematangsiantar | DelikSumut – Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui piket SPKT dan Bhabinkamtibmas menyelesaikan masalah dugaan pembakaran kios Pasar Dwikora Parluasan, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar dengan problem solving, Rabu (23/7/2025) pagi sekira pukul 08.00 wib

Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH dalam laporannya menyampaikan pihak kedua inisial DS (35) juru parkir warga Kota Batam diduga melakukan percobaan pembakaran kios milik pihak pertama AHS (45) pedagang, warga Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar dengan menyiramkan minyak tanah namun tidak sempat terbakar.

Merasa keberatan pihak pertama AHS melaporkan kejadian ke Polsek Siantar Utara. Selanjutnya piket SPKT bersamas Bhabinkamtibmas langsung mempertemukan kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Utara dan melakukan mediasi.

Hasil dari mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan, dimana pihak kedua telah mengakui perbuatanya dan meminta maaf serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Pihak pertama  menerima maaf pihak kedua tersebut dan tidak ada lagi saling menuntut dikemudian hari.

Adanya surat perdamaian bermaterai tersebut maka permasalahan tersebut diselesaikan dengan problem solving.

‘Kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan dan juga sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai,” Pungkas AKP Jahrona. (PN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *