Daerah  

Kadis Kominfo Samosir Tantang Pers Usai Kritik TOTK By UTMB 2026

deliksumut.com | Samosir– Bukan klarifikasi data, bukan hak jawab resmi. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Samosir, Immanuel T.P. Sitanggang, justru melontarkan respons bernada menantang setelah pemberitaan berjudul “Kadis Budpar Samosir Diduga Blokir Wartawan, Kadis Kominfo Diduga Sebut Berita Rusak Citra Wisata; Transparansi TOTK 2026 Dipertanyakan” terbit di deliksumut.com.

Melalui pesan WhatsApp yang diterima wartawan pada Selasa (16/6/2026), Immanuel mengirimkan tautan berita tersebut dan menuliskan kalimat dalam bahasa Batak: “Dang perduli au di berita mu nai, mainton ma torus.” Yang berarti, “Aku tidak peduli dengan berita kalian itu, lanjutkan saja terus.”

Tak berhenti di situ, ia juga meminta agar pemberitaan tersebut terus disebarluaskan.

“Share ma torus di medsos berita muna on! Unang dilean peerna, share ma tiap hari ate!!” tulisnya.

Jika diterjemahkan, kalimat tersebut berarti: “Bagikan terus di media sosial berita kalian ini! Jangan diberi jeda, bagikan setiap hari ya!”

Immanuel bahkan turut mengomentari teknik penulisan berita yang dibuat wartawan.

“Tulisan mu na on pe bagak baen, masa sih satu pragraf hanya satu kalimat? Molo di pelajaran bahasa Indonesia adong do boi sada pragraf holan sada kalimat?”

Atau dalam bahasa Indonesia: “Tulisan kamu ini juga bagus dibuat, masa satu paragraf hanya satu kalimat? Dalam pelajaran Bahasa Indonesia memang boleh satu paragraf hanya satu kalimat?”

Di akhir percakapan, Immanuel secara tegas meminta agar komentarnya dimuat dalam pemberitaan.

“Komenkon baen di berita media mu na dah!” atau “Komentar saya ini buat di berita media kalian ya!”

Seluruh percakapan tersebut tersimpan dan terdokumentasi oleh wartawan deliksumut.com.

Berawal dari Kritik dan Pertanyaan Publik

Respons Kadis Kominfo itu muncul setelah deliksumut.com menyoroti sejumlah persoalan terkait pelaksanaan event internasional Trail of The Kings (TOTK) by UTMB 2026 di Kabupaten Samosir.

Sebelumnya, media ini memberitakan adanya temuan anjing yang berkeliaran di lintasan lomba, persoalan yang dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan dan keselamatan peserta. Selain itu, muncul pula pertanyaan mengenai sejumlah aspek pelaksanaan kegiatan yang hingga kini masih menunggu penjelasan resmi dari pihak penyelenggara maupun instansi terkait.

Dalam proses konfirmasi jurnalistik, wartawan juga mengalami kesulitan menghubungi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Samosir, Tetty Naibaho. Bahkan, terdapat dugaan bahwa akses komunikasi wartawan telah diblokir setelah sejumlah pemberitaan kritis mengenai pelaksanaan TOTK diterbitkan.

Alih-alih menjawab substansi pertanyaan yang disampaikan media, respons yang muncul justru mengarah pada penilaian bahwa pemberitaan tersebut merusak citra wisata Samosir.

Kritik Bukan Kejahatan, Pers Dilindungi Undang-Undang

Sebagai pejabat yang memimpin urusan komunikasi publik pemerintah daerah, respons Immanuel menimbulkan perhatian tersendiri. Sebab, Diskominfo memiliki peran strategis dalam membangun keterbukaan informasi, menjembatani komunikasi pemerintah dengan masyarakat, serta memastikan informasi publik tersampaikan secara transparan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mengatur bahwa pers nasional memiliki fungsi informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan sebagai lembaga ekonomi.

Pasal 6 Undang-Undang Pers juga menyebutkan bahwa pers nasional berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Dengan demikian, kritik terhadap pelaksanaan sebuah kegiatan berskala internasional yang menggunakan sumber daya daerah dan membawa nama Kabupaten Samosir ke panggung dunia merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin undang-undang.

Apabila terdapat informasi yang dianggap tidak tepat atau tidak berimbang, mekanisme yang tersedia juga telah diatur secara jelas melalui hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Karena itu, publik menilai yang dibutuhkan bukanlah respons bernada tantangan, melainkan klarifikasi berbasis data dan penjelasan resmi terhadap berbagai persoalan yang menjadi sorotan.

Transparansi Menjadi Kunci

Event TOTK by UTMB merupakan agenda internasional yang mendapat perhatian luas dari masyarakat, pelaku wisata, komunitas olahraga, hingga pemerintah. Kesuksesan penyelenggaraan kegiatan tentu patut diapresiasi.

Namun demikian, keberhasilan sebuah event tidak menghapus hak publik untuk mengetahui berbagai kekurangan yang terjadi di lapangan. Kritik dan evaluasi justru menjadi bagian penting dalam memperbaiki kualitas penyelenggaraan kegiatan pada masa mendatang.

Sikap terbuka terhadap kritik merupakan salah satu indikator tata kelola pemerintahan yang sehat. Sebaliknya, ketika pertanyaan publik tidak dijawab dan kritik dianggap sebagai ancaman terhadap citra daerah, yang muncul justru kesan bahwa ruang dialog dan akuntabilitas sedang dipersempit.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat klarifikasi substantif dari pihak terkait mengenai sejumlah persoalan yang sebelumnya dipertanyakan media. Deliksumut.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada semua pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Samsir Sitanggang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *