KY Pantau Sidang Pelanggaran Pemilu di Kota Batam

Batam | Deliksumut.com|

Ketua Komisi Yudisial (KY) penghubung wilayah Riau, Hotman Parulian Siahaan mengatakan bahwa pihaknya datang ke Pengadilan Negeri (PN) Batam memantau persidangan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu).

“Kedatangan kami KY memantau persidangan perkara Rempang dan perkara pelanggaran Pemilu,” kata Hotman Parulian Siahaan saat ditemui di ruang persidangan R Soebekti milik PN Batam, Senin (29 Januari 2024).

Hotman Parulian Siahaan menerangkan bahwa perkara Pemilu termaksud perkara strategis nasional (PSN). Karena itu KY harus memantau persidangan perkara Pemilu yang menjerat terdakwa Misri Hadi (perkara nomor 46/Pid.Sus/2024/PN BTM).

Misri Hadi melakukan pelanggaran dan dugaan tindak pidana Pemilu di daerah Tiban Kota Batam. Terdakwa Misri Hadi melakukan kampanye di area Mesjid Darul Aman, Perumahan Benih Raya, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang pada 08 Desember 2023 silam.
Penulis: JP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *