Penggarap Lahan HGU Aktif PTPN IV Regional I Harus Di Tindak Dengan Keras

siantar deliksumut.com

Perilaku yang di cerminkan para penggarap seakan akan meminta pemerintah melegalkan pelanggaran hukum yang di lakukan, penjelasan demi penjelasan sudah di lakukan oleh pihak PTPN IV Regional I kebun bangun terhadap para penggarap. pertemuan di lakukan secara bersama sama dihadiri BPN Kota Madya siantar, walikota siantar,DPRD siantar,polres siantar,DENPOM siantar,Dandim simalungun,BPN simalungun, camat siantar sitalasari.lurah gurilla, lurah bahsorma.ketua penggarap,komnas anak, komnas prempuan. perwakilan dari poldasu, perwakilan dari kajatisu. Rektor USI ,DAN RAMIL, Kapolsek,Babinsa,Babin,masyarakat, LSM,PERS, dan unsur unsur yang lain.

Penjelasan demi penjelasan sudah di sampaikan kepada penggarap lahan HGU aktif PTPN IV Regional I kebun bangun yang berada di gurilla dan bahsorma BPN simalungun dalam penjelasanya HGU aktif PTPN IV Regional I milik PTPN IV REGIONAL I sesuai dengan yang tertera di sertifikat HGU. Dan yang berhak mengelola dan mengusahai lahan HGU ptpn 4 hanya pemilik HGU, bukan para penggarap.BPN siantar menjelaskan bahwa HGU ptpn iv regional I tercatat dan terdaftar di BPN kota siantar. dari semua penjelasan para Pejabat pada saat rapat dan pertemuan mendukung PTPN IV REGIONAL I di karenakan semua legalitas secara hukum keperdataan SAH, sertifikat yang di miliki PTPN IV Regional I SAH dan berkekuatan hukum, sedangkan penggarap tidak memiliki Legalitas  apapun. penjelasan konsultan hukum PTPN IV REGIONAL I Ramces Pandiangan SH, MH., saat di komfirmasi langsung tanggal 17,juli 2024 pukul 11.00 wib

Perilaku Penggarap semakin hari semakin berani melawan hukum, mencoba membunuh petugas ke amanan PTPN IV Regional I kebun bangun saat patroli pada malam hari, merusak sepeda motor petugas satpam, mencoba membunuh dengan cara menyiramkan bensin ke kaki petugas pengamanan, membacok kepala papam yang merupakan pensiunan TNI, korban hingga saat ini masih dalam perobatan di karenakan bagian kepala mengalami luka yang serius dan harus di jahit hingga 45 jahitan di kepala. terang Doni manurung SH (LEGAL) saat di komfirmasi langsung tanggal 17 juli 2024 pukul11.08 wib, melalui wa.

Harapan konsultan hukum ptpn4 regional I Rasmces Pandiangan SH MH aparat penegak hukum sudah sangat layak melakukan tindakan tegas, agar masyarakat siantar ini terkhusus para penggarap agar semakin cerdas, jangan merampas hak milik orang lain, karena semua tindakan yang melanggar hukum memiliki konsekwensi yang harus di tanggung baik materil dan inmateril secara pidana dan perdata.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *