Proyek Jalan Rp14,48 Miliar di Samosir Disorot, Korban Kecelakaan Patah Tulang Masih Dirawat: Siapa Bertanggung Jawab?

SAMOSIR | deliksumut.com — Luka pada kepala, tangan dan kaki masih terlihat pada tubuh FWH, seorang pelajar SMA yang mengalami kecelakaan bersama ibunya, ST, di ruas jalan depan RSUD Hadrianus Sinaga, Pangururan, Kabupaten Samosir.

Saat dikunjungi wartawan di rumah kontrakannya, Minggu (30/08/2026), FWH masih menjalani perawatan setelah sebelumnya mendapat penanganan medis di RSUD Hadrianus Sinaga. Salah satu tangannya masih diperban, sementara sejumlah luka lecet terlihat pada bagian kepala, tangan dan kaki.

Kecelakaan tunggal tersebut terjadi Jumat (28/08/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. FWH bersama ibunya saat itu mengendarai sepeda motor Honda Revo dari arah SMA Negeri 1 Pangururan menuju pulang.

Menurut keterangan keluarga, kecelakaan terjadi ketika FWH berupaya menghindari becak motor. Sepeda motor kemudian masuk ke bagian badan jalan yang sedang dalam pengerjaan.

Di lokasi tersebut terdapat bagian badan jalan yang telah dikorek, dengan ukuran yang diperkirakan sekitar satu meter lebar dan 2,5 meter panjang.

Keduanya kemudian mendapat pertolongan dari pihak keamanan RSUD Hadrianus Sinaga dan dibawa untuk mendapatkan penanganan medis.

“Anak saya patah tulang di bahu. Makanya kita lihat dia ini sudah termasuk kuat bisa tahan. Puji Tuhan masih selamat,” ujar suami korban, H.

H mengatakan, kondisi anaknya masih membutuhkan perawatan dan rencananya akan dirujuk ke rumah sakit di Pematangsiantar.

“Besok rencananya dirujuk ke RS Vita Insani Siantar,” ujarnya.

Saat kecelakaan terjadi, H mengaku sedang bekerja sebagai sopir dan berada di Tarutung. Setelah mendapat kabar istri dan anaknya mengalami kecelakaan, ia langsung kembali ke Samosir dan tiba di rumah sakit sekitar pukul 21.00 WIB.

Menurut H, hingga korban dikunjungi wartawan, belum ada pihak terkait yang datang menemui keluarga untuk melihat kondisi korban maupun membicarakan persoalan keselamatan di lokasi pekerjaan.

“Belum ada yang datang,” kata H.

Persoalan tersebut menjadi penting karena kecelakaan terjadi di area yang diketahui sedang dalam pekerjaan konstruksi jalan.

Warga, Andi Naibaho, yang mengetahui kejadian dan sempat mengunjungi korban pada Sabtu malam di RSUD Hadrianus Sinaga, menilai aspek keselamatan pengguna jalan di lokasi pekerjaan perlu mendapat perhatian serius.

“Memang di ruas jalan itu sedang pengerjaan proyek. Tapi di lokasi kejadian tidak ada rambu-rambu. Ada rambu, tetapi sekitar satu kilometer dari lokasi,” kata Andi.

Menurutnya, rambu peringatan yang berada cukup jauh dari titik pekerjaan perlu dievaluasi efektivitasnya.

“Kalau pengendara baru melihat rambu satu kilometer sebelumnya, bagaimana ketika sudah mendekati titik pekerjaan? Seharusnya ada pengamanan dan tanda peringatan yang jelas di sekitar lokasi yang memang sedang dikerjakan,” tegasnya.

Andi juga menyoroti kondisi debu dan material proyek yang berada di sepanjang ruas jalan.

“Pekerjaan di sepanjang jalan yang sedang dikerjakan itu banyak debu akibat pasir proyek di pinggir jalan. Saya sendiri pernah kelilipan dan hampir terjatuh,” ujarnya.

Menurutnya, keselamatan pengguna jalan semestinya menjadi bagian utama dari pekerjaan, bukan persoalan yang baru dibenahi setelah terjadi kecelakaan.

“Jangan tunggu ada korban berikutnya baru dilakukan pembenahan. Proyek jalan bukan hanya soal bagaimana jalan selesai dikerjakan, tetapi bagaimana masyarakat tetap aman ketika melintas selama pekerjaan berlangsung,” katanya.

Ia juga meminta pihak pelaksana memberikan perhatian terhadap korban.

“Seharusnya pihak perusahaan yang mengerjakan jalan itu bertanggung jawab. Minimal datang melihat korban dan menjelaskan bagaimana pengamanan pekerjaan dilakukan. Kalau memang prosedurnya sudah benar, sampaikan kepada publik. Kalau ada kekurangan, jangan dibiarkan,” tegas Andi.

Sorotan terhadap rambu dan pengamanan lokasi pekerjaan tersebut bukan semata persoalan teknis.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan memiliki kewajiban memperhatikan keselamatan pengguna jalan. UU tersebut juga mengatur konsekuensi hukum apabila jalan yang mengalami gangguan atau kerusakan tidak diberikan tanda atau rambu sebagaimana mestinya.

Sementara dalam pedoman Kementerian PUPR terkait keselamatan di lokasi pekerjaan jalan, pengamanan area konstruksi bersinggungan langsung dengan lalu lintas antara lain mencakup pagar atau pembatas sementara, alat pengaman pengguna jalan, lampu pengaman, serta perlengkapan jalan sementara.

Pedoman tersebut juga menegaskan konsep zonasi dalam manajemen lalu lintas pekerjaan jalan, mulai dari zona peringatan dini, zona pemandu/transisi, zona kerja hingga zona terminasi. Rambu dan alat pemberi isyarat lalu lintas tambahan juga menjadi bagian yang harus disediakan dan dipelihara selama pekerjaan berlangsung.

Selain itu, Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) menempatkan keselamatan sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.

Dengan adanya kecelakaan di area pekerjaan, kelengkapan rambu, pembatas, penerangan, pengaturan lalu lintas serta pengamanan titik pekerjaan menjadi hal yang patut diperiksa oleh pihak berwenang.

Hal ini juga sejalan dengan ketentuan dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi dengan memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan konstruksi.

Karena itu, persoalan yang muncul bukan hanya siapa yang menyebabkan kecelakaan, tetapi juga apakah standar keselamatan pekerjaan jalan telah diterapkan secara memadai di lokasi ketika kecelakaan terjadi.

Berdasarkan papan informasi proyek yang diperoleh wartawan, pekerjaan tersebut merupakan Paket Preservasi Jalan Tel. Pangururan–Tomok–Nainggolan di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara.

Pekerjaan tersebut tercantum memiliki nilai kontrak sekitar Rp14,485 miliar, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, dengan waktu pelaksanaan 303 hari kalender dan penyedia jasa PT Talenta Kreasi Nusantara.

Dengan nilai pekerjaan miliaran rupiah dan statusnya sebagai pekerjaan preservasi jalan, aspek keselamatan pengguna jalan semestinya tidak kalah penting dibanding target penyelesaian fisik pekerjaan.

Apalagi ruas jalan tersebut tetap digunakan masyarakat selama pekerjaan berlangsung.

Kini, kondisi FWH yang masih harus menjalani perawatan menjadi pengingat bahwa pekerjaan infrastruktur yang berlangsung di tengah aktivitas masyarakat memiliki konsekuensi terhadap keselamatan publik.

Pertanyaan publik pun menjadi relevan: apakah pengamanan di sekitar titik pekerjaan telah sesuai standar keselamatan konstruksi dan manajemen lalu lintas pekerjaan jalan?

Pertanyaan berikutnya, siapa yang bertanggung jawab memastikan setiap pengguna jalan memperoleh peringatan dan perlindungan yang memadai ketika melintasi lokasi pekerjaan?

Dan apabila ditemukan kekurangan dalam pengamanan lokasi, langkah apa yang akan dilakukan terhadap pelaksana dan pengawas pekerjaan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi?

Hingga berita ini diterbitkan, deliksumut.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk PT Talenta Kreasi Nusantara selaku penyedia jasa, konsultan pengawas dan instansi berwenang, untuk memperoleh penjelasan mengenai standar pengamanan lokasi, pemasangan rambu, pengaturan lalu lintas serta penanganan terhadap korban kecelakaan.

(Samsir Sitanggang)

Exit mobile version