Simalungun | DelikSumut – Satuan Narkoba Kepolisian Resor Simalungun berhasil mengungkap kasus narkotika di depan Sekolah SLTA KRIDA Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Selasa, 19 Maret 2024 Kemarin, tepatnya sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres Simalungun melalui Kasat Narkoba, AKP Ivan Rinaldy Pane, SH., membenarkan operasi pengungkapan ini dan telah menyampaikan keterangan resminya mengenai kronologis kejadian serta identitas tersangka yang berhasil ditangkap.
“Tersangka yang berhasil diamankan berinisial MAP, seorang pria berumur 24 tahun, yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan berasal dari Huta IV Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti yang meliputi tiga bungkus plastik klip transparan kecil yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,84 gram, sebuah handphone android merk Real Me warna biru, dan sebuah unit sepeda motor Yamaha RX King yang tidak dilengkapi dengan plat kendaraan, “jelas AKP Irvan, Selasa(19/3/2024).
Informasi awal yang mendorong keberhasilan pengungkapan ini datang dari masyarakat setempat, yang mencurigai adanya aktivitas pengedaran narkoba di area sekitar Sekolah SLTA KRIDA Pematang Kerasaan.
Kasat Narkoba menyampaikan bahwa, “Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, tim opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun di bawah pimpinan Kateam I AIPTU Aswin Manurung, langsung berangkat menuju lokasi yang disampaikan. Sesampainya di lokasi, petugas melihat MAP sedang duduk dan langsung melakukan penggeledahan bersama Gamot setempat yang kemudian mengamankan sejumlah barang bukti.
Selama interogasi, MAP mengakui bahwa barang bukti yang diamankan dari dirinya adalah miliknya dan rencananya akan dijual kembali. Ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria yang dia kenal dengan nama panggilan Adi yang berlokasi di Kampung Padang Perdagangan, Kecamatan Bandan, Kabupaten Simalungun.
Tim langsung melakukan pengembangan namun belum berhasil menemukan pria yang dimaksud tersebut, “pungkas AKP Irvan.
Tersangka bersama dengan barang bukti kini telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang bahaya narkoba serta upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun.(PN)