Simalungun | DelikSumut – Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Pria inisial “MJ(27)” berhasil ditangkap di kediamannya pada Kamis dini hari, tanggal 25 Januari 2024, sekitar pukul 02.00 WIB.
“Setelah melakukan pengintaian, petugas mengamankan “MJ(27)” yang saat itu mencoba melarikan diri dari pintu belakang dapur. Pada saat penangkapan, tersangka kedapatan memegang plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga kuat sebagai sabu dan alat-alat terkait lainnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 6 paket kecil sabu dengan berat bruto 0.96 gram, 2 ball plastik klip kosong, uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp 250.000, serta satu unit handphone merek Samsung.
Saat dilakukan introgasi terhadap “MJ(27)” mengakui barang bukti sabu-sabu tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki dari daerah Kabupaten Asahan, “ungkap AKP Irvan.
Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, membenarkan kejadian tersebut dan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba di wilayah tersebut.
“Tindakan tegas dan penindakan hukum terhadap para pelaku peredaran narkoba akan kami lanjutkan. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal, khususnya terkait narkotika,” tegas AKP Irvan Rinaldi Pane.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus memutus mata rantai peredaran narkoba di Simalungun dan sekitarnya.(PN)