Video Viral Dugaan Pungutan Masuk Kawasan Desa Singkam, Kadis Disbudpar Samosir: Tarif Sudah Diatur Perdes Rp.5000.

deliksumut.com | Samosir — Video yang memperlihatkan dugaan pungutan uang masuk ke kawasan wisata di Kecamatan Sianjur Mula-mula, Kabupaten Samosir, viral di media sosial dan menuai beragam reaksi dari warganet.

Dalam video yang beredar di salah satu akun TikTok, tampak seorang pria mengenakan kaos kuning memungut uang dari pengendara sepeda motor yang melintas. Unggahan tersebut disertai keterangan:

“Masuk Desa Singkam sudah berbayar ya teman-teman, semoga dikelola dan dijaga dengan baik.”

Hingga saat ini, video tersebut telah meraih sekitar 3.640 tanda suka, 306 kali dibagikan, serta lebih dari 300 komentar.

Pro dan Kontra Warganet
Respons publik terhadap video tersebut terbelah. Sejumlah warganet menilai praktik pungutan dapat menghambat perkembangan pariwisata di kawasan Danau Toba.

“Inilah yang membuat sulit kemajuan wisata Samosir… ga akan maju kalau begini,” tulis salah satu akun.

“Viral dikit langsung cetak tiket,” timpal warganet lainnya.

Keluhan serupa juga muncul terkait banyaknya pungutan di sejumlah titik wisata.

Namun, sebagian warganet lain menilai pungutan tetap dapat diterima selama transparan dan digunakan untuk kepentingan pengelolaan.

“Nggak masalah bayar asal wajar dan jelas untuk kebersihan,” tulis komentar lain.

“Kalau Rp5-10 ribu masih oke, asal tempatnya dijaga,” ujar pengguna lainnya.

Penjelasan Pengunggah dan Informasi Warga
Pemilik akun yang mengunggah video menyebutkan bahwa tarif yang dikenakan sebesar Rp5.000 per orang dan dinilai tidak memberatkan. Ia menegaskan unggahan tersebut hanya bersifat informasi, mengingat sebelumnya tidak ada pungutan di lokasi tersebut.

Sementara itu, seorang warga Desa Singkam yang dikonfirmasi pada Minggu (5/4/2026) menyebutkan bahwa lokasi dalam video bukan berada di Desa Singkam, melainkan di Desa Sari Marrihit. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara pasti legalitas pungutan tersebut.

Menanggapi polemik yang berkembang, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Samosir, Tetty Naibaho, menegaskan bahwa pungutan tersebut telah memiliki dasar hukum dan dikelola secara resmi.

“Tarif masuk telah diatur dalam Peraturan Desa (Perdes) dan tiketnya sudah diperporasi oleh Badan Pendapatan Daerah.”Ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Ia mengatakan Besaran tarif yang diberlakukan adalah Rp5.000 dan mulai diterapkan sejak 18 Maret 2026.(Sam86)

Exit mobile version