Simalungun DelikSumut – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun mengembalikan fungsinya Kawasan Pantai Bebas di Kota Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Sumut, menjadi Ruang Terbuka Publik (RTP) dari pedagang kaki lima.
Hal itu pasca ditertibkan nya kawasan pantai bebas Prapat dari para perdagangan kaki lima menjelang perayaan Paskah bagi umat Kristen dan menyambut perayaan Hari Raya idul Fitri 1445 H/2024 M bagi umat Islam.
Penertiban tersebut dipimpin Plt Asisten Pemerintah dan Kesra Albert Saragih, Asisten Administrasi Umum Akmal Siregar, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Adnadi Girsang, Kadis Perhubungan Sabar P Saragih dan Forkopimca Girsang Sipangan Bolon, Senin (25/3/2024).
Albert Saragih menjelaskan, penertiban pedagang kaki lima dari kawasan pantai bebas bertujuan untuk mengembalikan wajah RTP pasca diresmikan oleh Presiden Joko Widodo Tahun 2022 lalu.
“Ruang terbuka publik ini, juga merupakan salah satu kawasan objek wisata, dan tak sedikit para wisatawan, baik dalam maupun luar negeri yang sedang berlibur menyempatkan waktunya untuk sekedar bersua foto dan melepaskan lelah sembari menikmati pemandangan yang sejuk dan indah di Danau Toba,”kata Albert.
Selain itu, menurut Albert, sektor pariwisata juga merupakan salah satu aspek yang dapat menunjang pertumbuhan ekonomi. “Karena di kawasan RTP ini kita jadikan sebagai sarana untuk menggelar sejumlah event-event sebagai upaya Pemkab Simalungun menarik minat para wisatawan,”ucapnya
Untuk itu, Albert mengatakan, Bupati Simalungun menginstruksikan untuk melakukan pembersihan, penataan, termasuk penertiban guna menjaga kenyamanan di kawasan RTP dan keindahannya, terutama panorama Danau Toba yang merupakan potensi wisata di wilayah Kota Turis Parapat.
Selanjutnya, Albert juga mengatakan, selain melakukan penertiban, Pemkab Simalungun akan melakukan pembersihan dan pengecetan beberapa bagian kawasan Ruang RTP yang sudah mulai kusam, lusuh dan kumuh, untuk mengembalikan keasriannya.
“Pemerintah Kabupaten Simalungun juga akan menempatkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) untuk melakukan pengawasan dibantu pengamanan dari TNI/Polri, pasca penertiban ini,”ujar Albert
“Kita berharap kawasan RTP Parapat yang sudah ditata kembali, tidak boleh lagi dimasuki para pedagang- pedagang atau orang-orang yang tidak bertanggungjawab,”tandas Albert didampingi Akmal H Siregar, Kapolsek dan Danramil Parapat.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Simalungun Sabar P Saragih menyampaikan bahwa, pihaknya telah memasang kembali sling pembatas yang sebelumnya dilepas.
“Artinya, tidak boleh menaikkan penumpang kapal dari RTP, dan perlu diketahui bersama RTP Parapat, bukan diperuntukkan untuk menaikan dan menurunkan penumpang dari Kapal,”tegas Sabar.
Penertiban dan penataan RTP tersebut melibatkan personil TNI, Polri, Satpol PP dibantu petugas kebersihan Dinas Budparekraf dan jajaran Kantor Camat Girsang Sipangan Bolon
Tampak juga hadir saat penataan dan penertiban RTP antara lain, Kadis Budparekraf M Fikri F Damanik, Kadis Perindag Wasin Sinaga, Camat Girsang Sipangan Bolon Oslando Parhusip, Kapolsek Parapat AKP Jonni Silalahi, SH, Danramil II Parapat Kapten Inf R Pasaribu, dan Lurah Parapat Juniarli Sinaga.(PN)