PENJAGA GUDANG GANTUNG DIRI DITEMPAT KERJAANNYA, SAT RESKRIM POLRES PEMATANG SIANTAR CEK TKP

Deliksumut.com||Pematang Siantar Personil Sat Reskrim Bersama dengan Personil Polsek Siantar Martoba respon laporan masyarakat dengan turun membantu evakuasi jasad seorang penjaga gudang peternakan jangkrik gantung diri ditempat kerjaannya,bertempat di Jalan Sumber jaya 2 Gg inpres 2 Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, Senin, 15 Januari 2024 siang pukul 14.00 Wib.

Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK ,melalui Kasat reskrim AKP Made Wira Suhendra, S.I.K, MH menyampaikan Penjaga gudang jangkrik itu bernama M Abdul Rahman (27) warga Lingkungan 1 Aman Sari Timur Jl. Ahmad Yani Kelurhan Aman Sari Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.

Sesuai informasi dari warga sekitar, korban masih status lajang dan sudah tidak memiliki ayah dan ibu lagi atau Yatim Piatu serta korban memiliki satu orang adik yang saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Adam Malik, Medan.

Korban sudah bekerja kurang lebih 5 bulan sebagai penjaga gudang jangkrik sekaligus pangkalan tabung gas elpiji tersebut, dan gudang terebut digunakan sebagai tempat tinggal korban.

Pada hari Senin, 15 januari 2024 siang sekira pukul 13.30 saksi Hendrik tiba di gudang jangkrik tersebut untuk membeli jangrik. Selanjutnya saksi mengetuk ketuk pintu gudang, tapi tidak ada sahutan dari dalam gudang.

Kemudian saksi Hendrik memastikan untuk mengecek melalui jendela samping sebelah kanan gudang lalu melihat korban sudah dalam posisi gantung diri menggunakan tali tambang. Lalu saksi Hendrik memberitahukan kepada saksi Pheni yang merupakan tetangga dengan mengatakan korban gantung diri.

Seketika itu saksi Pheni menelfon pemilik gudang jangkrik bernama Jhonson untuk memberitahukan bahwa korban telah gantung diri. Sekira 14.00 wib pemilik gudang beserta warga membuka paksa pintu gudang dan melihat korban sudah meninggal posisi tergantung dengan menggunakan tali tambang.

Menerima informasi masyarakat, Personil Sat Reskrim Bersama dengan Personil Polsek Siantar Martoba bersama Tim Inafis langsung turun melakukan olah TKP kemudian evakuasi jasad korban ke ruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematang Siantar untuk dilakukan visum.

Hanya saja pihak perwakilan keluarga yang datang ke ruangan jenajah meminta agar tidak dilakukan autopsi dan menerima ikhlas meninggalnya korban dengan membuat surat pernyataan.

Adanya surat pernyataan itu Kapolsek Siantar Martoba AKP Riswan melalui Kanit Reskrim AIPTU Ricardo Rajagukguk menyerahkan jasad korban kepada keluarga untuk dibawa ke rumah duka di Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun untuk disemayamkan dan dikuburkan./Humas P Siantar.(HS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *