SIMALUNGUN | DelikSumut – Polres Simalungun berhasil meringkus seorang pria berinisial “E”, berusia 46 tahun yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika. Tersangka ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Perumahan Emplasement Sei Mangke, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, pada Selasa, 26 September 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.
“Dalam mewujudkan wilayah yang bebas narkoba, setiap warga masyarakat memegang peran penting. Sangat penting untuk meningkatkan kesadaran dan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum jika mengetahui adanya transaksi atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar,” himbau Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, Rabu(27/9/2023).
Beliau juga menekankan kepada seluruh jajaran Polres Simalungun agar terus meningkatkan kinerja dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Simalungun.
“Kami berkomitmen akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan, memberantas peredaran narkoba dan memberikan sanksi tegas bagi para pelaku. Kami tidak akan pernah berhenti sampai Indonesia benar-benar bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
AKBP Ronald juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dan berkolaborasi dengan Polri dalam mencegah dan memberantas narkoba.
“Marilah kita bersama-sama menjaga lingkungan kita agar tetap bersih dan sehat dari penyalahgunaan narkoba. Karena narkoba adalah musuh kita bersama. Mari kita lawan bersama,” tegas AKBP Ronald F.C Sipayung.
Sementara itu Kanit II Sat Narkoba Polres Simalungun menjelaskan kronologi penangkapan tersebut,”Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkotika,” ungkap Kanit II IPDA Rudi Hartono, pemimpin operasi dari Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun.
Team Opsnal yang dipimpin Rudi Hartono langsung berangkat ke lokasi dan melakukan penggerebekan. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan “E” dan melakukan penggeledahan di rumahnya yang langsung mendapatkan bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu berat bruto sekitar 0,64 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, yaitu 1 unit timbangan digital, 1 unit ponsel Nokia warna hitam, 1 bal plastik klip kosong, dan 1 sekop shabu-shabu yang terbuat dari pipet plastik.
“Pada interogasi awal, “E” mengaku bahwa barang bukti diduga narkotika jenis shabu-shabu itu adalah miliknya dan ia peroleh dari seorang laki-laki di pinggir jalan umum daerah Perlanaan, Kabupaten Simalungun,” jelas Rudi Hartono.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan upaya pengembangan guna mengungkap jaringan narkotika ini lebih luas.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Simalungun dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Kami berterima kasih atas dukungan dan partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka,” tutup Rudi. (PN)