SAMOSIR | deliksumut.com — Ironi pembangunan infrastruktur di Kabupaten Samosir kembali menjadi sorotan. Ketika warga Desa Sihusapi, Kecamatan Simanindo, harus patungan menggunakan uang sendiri untuk memperbaiki jalan rusak, Pemerintah Kabupaten Samosir justru menonjolkan pembangunan ruas jalan Simpang Gotting–Janji Raja dengan nilai kontrak mencapai Rp27,85 miliar.
Kontras tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Ketika pemerintah mampu mengalokasikan anggaran puluhan miliar rupiah untuk pembangunan jalan, mengapa warga di Sihusapi masih harus mengeluarkan uang sendiri agar akses jalan mereka kembali layak dilalui?
Lebih dari 15 meter rabat beton telah dikerjakan secara swadaya oleh warga Sihusapi. Dana sekitar Rp6 juta telah digunakan untuk pekerjaan tersebut.
Tidak hanya jalan kabupaten, kondisi jalan provinsi menuju Desa Sihusapi juga terpantau mengalami kerusakan cukup parah di sejumlah titik.
Warga bahkan berencana melanjutkan perbaikan ke titik lainnya apabila dana kembali terkumpul.
Gotong royong warga tentu patut diapresiasi. Namun, di balik aksi tersebut terdapat persoalan yang tidak bisa diabaikan, yakni kondisi jalan yang membuat masyarakat merasa perlu mengambil inisiatif sendiri untuk memperbaiki akses yang digunakan dalam aktivitas sehari-hari.
*Bupati Vandiko Timotius Gultom Pernah Datang ke Sihusapi*
Sihusapi bukan wilayah yang asing bagi Pemerintah Kabupaten Samosir.
Pada Desember 2025, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom bersama Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk dan sejumlah pimpinan OPD hadir dalam Perayaan Natal Oikumene Kabupaten Samosir 2025 di Gereja Katolik Stasi Santo Markus Sihusapi.
Kehadiran pimpinan daerah tersebut menunjukkan bahwa wilayah dan masyarakat Sihusapi bukan kawasan yang tidak diketahui pemerintah.
Namun, beberapa bulan kemudian, warga justru harus patungan memperbaiki jalan menggunakan uang sendiri.
Warga mengaku kondisi jalan telah berlangsung bertahun-tahun. Usulan perbaikan disebut telah disampaikan melalui pemerintahan desa, kecamatan hingga Musrenbang.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah kondisi jalan tersebut telah masuk dalam perhatian dan perencanaan pemerintah daerah?
*Setelah Jalan Sihusapi Viral, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom Monitoring Proyek Rp27,85 Miliar*
Sorotan semakin menguat setelah pemberitaan mengenai warga Sihusapi yang patungan memperbaiki jalan mendapat perhatian luas di masyarakat.
Sehari setelah pemberitaan tersebut ramai diperbincangkan, muncul pemberitaan mengenai Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom yang melakukan monitoring pembangunan ruas jalan Simpang Gotting–Janji Raja dengan nilai kontrak Rp27,85 miliar.
Momen tersebut kemudian memunculkan pertanyaan baru dari masyarakat: apakah pemerintah daerah mengetahui pemberitaan mengenai kondisi jalan di Sihusapi yang viral tersebut?
Salah seorang masyarakat Samosir, bermarga Simarmata, mengaku heran melihat pemberitaan tersebut.
““Masyarakat bisa saja menilai pemberitaan monitoring proyek Rp27 miliar itu sebagai kesan pamer pembangunan, sementara di sisi lain warga Sihusapi justru harus patungan untuk membangun jalan mereka sendiri.”Ujarnya.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan berarti pembangunan jalan Simpang Gotting–Janji Raja tidak penting.
Namun, pemerintah juga dinilai perlu menunjukkan kepekaan terhadap persoalan jalan yang sedang menjadi keluhan masyarakat.
“Proyek Rp27 miliar itu tentu penting. Tapi kalau warga Sihusapi sampai patungan pakai uang sendiri untuk memperbaiki jalan, mestinya itu juga menjadi perhatian serius pemerintah. Jangan sampai masyarakat melihat pemerintah lebih cepat hadir ketika ada proyek besar, sementara keluhan warga soal jalan rusak belum mendapat kepastian,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari kritik masyarakat terhadap pola komunikasi dan prioritas pembangunan pemerintah daerah.
Sebab, persoalan yang dipertanyakan bukan hanya mengenai ada atau tidaknya anggaran, tetapi mengenai bagaimana pemerintah merespons kebutuhan masyarakat ketika persoalan tersebut sudah muncul secara terbuka di ruang publik.
*Di Saat Warga Patungan, Proyek Rp27,85 Miliar Ditonjolkan*
Pada Selasa, 25 Agustus 2026, Bupati Samosir melalui akun resminya menyampaikan pembangunan ruas jalan Simpang Gotting–Janji Raja sepanjang kurang lebih lima kilometer dengan nilai kontrak Rp27,85 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026.
Pembangunan tersebut disebut sebagai bagian dari sinergitas Pemerintah Kabupaten Samosir dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam meningkatkan konektivitas.
Pembangunan jalan tentu merupakan kabar baik dan penting bagi masyarakat.
Namun, penyampaian pembangunan tersebut terasa kontras ketika pada saat yang hampir bersamaan warga Sihusapi justru sedang mengumpulkan uang untuk memperbaiki jalan mereka sendiri.
Konektivitas tidak semestinya hanya diukur dari besarnya nilai kontrak, panjang ruas jalan yang dibangun, maupun capaian pembangunan yang disampaikan melalui media sosial pemerintah.
Konektivitas seharusnya dirasakan masyarakat hingga ke wilayah permukiman dan desa.
Jalan yang digunakan warga untuk pergi ke sekolah, bekerja, bertani, mengangkut hasil pertanian, menuju fasilitas kesehatan maupun menjalankan aktivitas ekonomi juga merupakan bagian penting dari konektivitas.
Jangan sampai konektivitas terdengar megah dalam narasi pembangunan, sementara masyarakat di sisi lain harus mengumpulkan uang agar jalan yang mereka gunakan setiap hari dapat kembali dilalui dengan layak.
*Gotong Royong Jangan Menjadi Pengganti Tanggung Jawab Pemerintah*
Apa yang dilakukan warga Sihusapi merupakan bentuk kepedulian terhadap kampung dan lingkungan mereka.
Namun, pemerintah perlu memastikan semangat gotong royong tidak berubah menjadi kondisi ketika masyarakat secara perlahan harus mengambil alih tanggung jawab penyediaan infrastruktur dasar.
Gotong royong merupakan kekuatan sosial masyarakat.
Tetapi jalan yang menjadi akses publik tetap membutuhkan kehadiran pemerintah, terutama jika kerusakannya telah berlangsung bertahun-tahun dan usulan perbaikannya telah disampaikan melalui mekanisme pemerintahan.
Jika jalan tersebut merupakan kewenangan Kabupaten Samosir, Pemkab harus menjelaskan langkah penanganannya.
Jika kewenangannya berada pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemkab Samosir tetap memiliki ruang untuk mengusulkan, berkoordinasi dan mengawal kebutuhan masyarakat hingga mendapatkan kepastian.
Masyarakat jangan sampai terus berada di tengah persoalan kewenangan, sementara kondisi jalan semakin memburuk.
*Konektivitas Harus Dirasakan, Bukan Sekadar Dipublikasikan*
Pembangunan jalan Simpang Gotting–Janji Raja senilai Rp27,85 miliar tentu layak diapresiasi apabila benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan memperkuat konektivitas antarwilayah.
Namun, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya diukur dari besarnya anggaran.
Pembangunan harus dilihat dari sejauh mana masyarakat merasakan manfaatnya.
Ketika warga di suatu desa masih harus patungan memperbaiki jalan dengan dana sekitar Rp6 juta, sementara pada saat yang sama pemerintah menyampaikan pembangunan jalan bernilai Rp27,85 miliar, pemerintah seharusnya tidak hanya berbicara mengenai capaian.
Pemerintah juga perlu menjawab suara masyarakat yang masih menghadapi persoalan infrastruktur dasar.
Terlebih, Bupati dan Wakil Bupati Samosir sebelumnya pernah hadir langsung di Sihusapi.
Kini masyarakat membutuhkan bentuk kehadiran yang berbeda.
Bukan sekadar hadir dalam acara seremonial atau melakukan monitoring proyek bernilai puluhan miliar, melainkan hadir untuk melihat kondisi jalan yang rusak, mendengar keluhan warga dan memberikan kepastian mengenai penanganannya.
Sebab, ketika masyarakat sudah turun tangan memperbaiki jalan dengan uang sendiri, pertanyaannya bukan lagi apakah pemerintah mengetahui persoalan tersebut.
Pertanyaannya adalah: kapan pemerintah benar-benar hadir?
Hingga berita ini terbit, belum diperoleh penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Samosir mengenai langkah konkret penanganan jalan kabupaten dan jalan provinsi yang rusak di Desa Sihusapi.
(Samsir Sitanggang)












