Pematangsiantar | DelikSumut – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan residivis Narkotika asal Kabupaten Simalungun memiliki ganja berat bruto 88,14 gram di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selata b, Kota Pematangsiantar, Sabtu (6/6/2026) malam, sekira pukul 19.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menerangkan bahwa terduga Pelaku tersebut inisial RPS (34) warga jln. Huta gurgur Sawah I, Kelurahan Simpang Panei, Kecamatan Panombeian Panei, Kota Pematangsiantar.
Awalnya, diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan,Personil Satnarkoba Polres Pematang Siantar berhasil meringkus terduga pelaku RPS sedang berdiri di pinggir jalan.
Kemudian ditemukan barang barang berupa 1 bungkus plastik putih didalamnya narkotika jenis ganja berat bruto 88,14 gram di atas aspal yang sebelumnya dijatuhkan dari tangan kanannya, 1 unit handphone (HP) merk Oppo warna biru dari kantong celana depan sebelah kirinya.
Diinterogasi RPS mengakui ganja tersebut miliknya yang di dapat dari seorang laki-laki inisial JS. Setelah dilakukan pengembangan yang bersangkutan sudah tidak dapat di hubungin. Lalu RPS beserta barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar.
“Terduga pelaku RPS sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta. (PN)
