Hukum  

Selisih Paham, Abang Adik Kandung Berakhir di Polsek Siantar Dengan Mediasi

Pematangsiantar | DelikSumut – Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibas BRIPKA Swandi menyelesaikan masalah dugaan selisih paham antara abang adik kandung Selasa (5/8/2025) Pukul 08.00 Wib.

Kapolsek Siantar Selatan IPTU Priston Simbolon dalam laporannya menyampaikan masalah dugaan perselisihan tersebut terjadi di Jalan Marimbun, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar

Awalnya, pihak pertama inisial PS selaku abang kandung menanyakan kepada pihak kedua ES selaku adik kandung supaya memberikan uang sebanyak RP.100.000 untuk biaya perawatan rumah (warisan) yang di tempati kedua belah pihak.

Tetapi pihak kedua tidak bisa menyanggupi permintaan tersebut karena pihak kedua ES tidak mempunyai uang berhubung pekerjaannya sebagai pembantu rumah tangga sehingga antara kedua belah pihak terjadi selisih paham yang menyebkan keributan sehingga menimbulkan perhatian dari tetangga.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Kristen BRIPKA Swandi melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Selatan yang hasilnya kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargan dengan membuat surat pernyataan bermaterai dan saling memaafkan.

“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai sehingga masalah dugaaan selisih paham tersebut diselesaikan dengan problem solving,” Pungkas IPTU Priston. (PN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *