Tim Gabungan Bongkar Bangunan di Bibir Jurang Menara Pandang Tele Samosir, Hanya Ditopang Kayu-kayu Kecil

SAMOSIR | Deliksumut.com — Fakta mengejutkan terungkap dalam penertiban bangunan liar di kawasan Menara Pandang Tele, Desa Sosor Dolok, Kecamatan Harian, Kamis (24/9/2026).

Bangunan yang dibongkar berdiri tepat di bibir jurang dan hanya ditopang puluhan tiang kayu bulat berukuran kecil yang terlihat rapuh. Dari foto udara, bagian bawah bangunan langsung mengarah ke jurang dengan tumpukan sampah.

Bangunan tersebut berada tepat di bawah ikon Jembatan Menara Pandang Tele yang menjadi salah satu spot wisata di Kabupaten Samosir.

Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Samosir bersama TNI dan Polri membongkar bangunan tersebut secara manual tanpa menggunakan alat berat.

Plt. Kasat Pol PP Samosir Rikardo Sidabutar mengatakan pembongkaran dilakukan secara manual agar material bangunan masih dapat dimanfaatkan kembali oleh pemilik.

Sejumlah personel Satpol PP terlihat mencabut papan dan menurunkan seng satu per satu. Beberapa pemilik kios juga ikut membongkar bangunannya secara mandiri.

“Penertiban berlangsung tertib dan kondusif. Kita kedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Tujuan kita bukan bentrok dengan masyarakat, tetapi membongkar bangunan liar,” kata Rikardo.

Sebelum pelaksanaan penertiban, Asisten I Setdakab Samosir Tunggul Sinaga memberikan arahan kepada personel agar menjalankan tugas secara persuasif dan humanis.

“Kita laksanakan tugas dengan baik secara persuasif dan humanis. Jangan terpancing provokasi,” tegasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Terpadu yang dibentuk melalui Keputusan Bupati Samosir Nomor 123 Tahun 2026, bangunan tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin lingkungan.

Selain itu, kawasan Menara Pandang Tele bukan kawasan yang diperuntukkan untuk aktivitas perdagangan.

Keberadaan bangunan dinilai mengganggu ketertiban, menimbulkan kesan kumuh, serta berpotensi membahayakan keselamatan pengunjung karena berada di atas jurang.

Penertiban tersebut mengacu pada Perda Kabupaten Samosir Nomor 5 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kadis Perhubungan Samosir Laspayer Sipayung menegaskan, TNI dan Polri dalam kegiatan tersebut hanya membantu pengamanan.

“Yang melakukan penertiban tetap Satpol PP,” ujarnya.

Kabag Ops Polres Samosir Eduard juga memastikan pengamanan dilakukan secara preventif untuk menjaga kegiatan tetap berlangsung aman dan kondusif.

Setelah seluruh bangunan dibongkar, tim gabungan memasang spanduk larangan mendirikan bangunan dan berjualan di lokasi tersebut.

Pemkab Samosir memberikan waktu tiga hari kepada pemilik untuk mengangkut material sisa bongkaran dari lokasi.

“Apabila ada pembangunan lagi, kami akan tetap melakukan pembongkaran. Dan material pembongkaran diberi waktu dalam 3 hari, dan apabila tidak diangkut akan kembali ditertibkan,” tegas Rikardo.

Penataan kawasan Menara Pandang Tele dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemkab Samosir menjaga kawasan wisata tetap tertib, bersih, aman dan nyaman.

(Samsir Sitanggang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *